Jumlah besaran Zakat Fitrah dan Fidyah bulan suci ramadhan 1446 H/2025 Masehi untuk wilayah Kalimantan Barat telah ditetapkan.
Untuk penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kalimantan Barat tahun 2025 ini dihadiri Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Kabid Penais Zawa, Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, MUI Provinsi Kalbar, akademisi/tenaga ahli, Baznas Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, Perum Bulog Divre Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar, Kamis (13/2/2025).
Pada pertemuan tersebut, besaran nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Jumlah ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah.
Penetapan ini juga merujuk Undang-undang RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Bagi masyarakat yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, telah disusun enam klasifikasi harga berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:
- Klasifikasi I: Harga beras Rp37.000/kg, zakat fitrah per jiwa Rp99.900.
- Klasifikasi II: Harga beras Rp23.000/kg, zakat fitrah per jiwa Rp62.100.
- Klasifikasi III: Harga beras Rp19.000/kg, zakat fitrah per jiwa Rp51.300.
- Klasifikasi IV: Harga beras Rp15.000/kg, zakat fitrah per jiwa Rp40.500.
- Klasifikasi V: Harga beras Rp14.500/kg, zakat fitrah per jiwa Rp39.150.
- Klasifikasi VI: Harga beras Rp13.000/kg, zakat fitrah per jiwa Rp35.100.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di luar klasifikasi ini, mereka diperbolehkan untuk menyesuaikan jumlah pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan sehari-hari.
Besaran Fidyah 2025
Selain zakat fitrah, rapat ini juga menetapkan besaran fidyah, yaitu Rp35.000 per jiwa per hari, mengalami kenaikan Rp5.000 dari tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini dilakukan mengingat harga bahan pokok, khususnya beras, yang mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Imbauan Kemenag Kalbar
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, menekankan pentingnya penetapan zakat fitrah lebih awal agar dapat disosialisasikan secara luas.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyiapkan zakat fitrah mereka dengan lebih baik. Keputusan ini juga akan menjadi acuan bagi Kemenag di tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat Muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya,” ujar Muhajirin.
Ia juga mengimbau agar panitia zakat lebih mengutamakan penyaluran secara langsung kepada mustahiq (penerima zakat) dan menghindari penggunaan kupon atau pengumpulan massa yang berlebihan dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.
“Masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadan melalui Baznas, LAZ, atau UPZ di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M,” tambahnya.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menjalankan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan syariat Islam serta aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah dan stakeholder terkait juga akan terus mengawasi pelaksanaan zakat fitrah agar berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.