Pemkab Ketapang Utang Rp 17 Miliar, meskipun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah diterbitkan.
Namun, pihak Bank Kalbar tidak bisa mencairkan dana tersebut, sehingga nasib para kontraktor kini tergantung pada keputusan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Pemkab Ketapang Utang Rp 17 Miliar
Mekanisme Pembayaran: Tergantung Keputusan Bupati
Ketua DPRD Ketapang, Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada dua cara untuk menyelesaikan utang proyek ini:
- Penyempurnaan APBD
- Pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Menurutnya, solusi terbaik adalah menerbitkan Perkada, tetapi langkah ini membutuhkan persetujuan dari Bupati Ketapang.
“BPK dan Kemendagri menyarankan agar segera menerbitkan Perkada untuk pergeseran anggaran. Namun, keputusan akhir ada di tangan bupati,” ujar Ahmad Sholeh saat menemui para kontraktor di Gedung DPRD Ketapang pada Senin (17/03/2025).
Kontraktor Desak Pemerintah, Hak Mereka Terancam Hilang?
Para kontraktor yang belum menerima pembayaran semakin resah. Mereka telah melakukan audiensi dengan Dinas terkait, BPKAD, dan pihak bank, tetapi belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.
“Kami ini sudah bertemu banyak pihak, tapi jawabannya selalu ngambang! Kami hanya meminta hak kami dibayarkan,” ujar salah satu kontraktor.
Utang proyek ini tersebar di berbagai dinas, termasuk Dinas Perkim LH dan Dinas PUPR, dengan jenis pekerjaan seperti pembangunan jalan lingkungan, perencanaan, dan jasa konsultan.
Dampaknya, banyak kontraktor yang kesulitan membayar upah pekerja, supplier material, serta kebutuhan operasional.
Situasi ini semakin pelik menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana banyak kontraktor membutuhkan dana untuk membayar kewajiban mereka.
DPRD: “Hak Kontraktor Tidak Akan Hilang”
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji, menegaskan bahwa pembayaran tetap akan dilakukan, tetapi pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk memastikan pencairan dana sesuai dengan aturan.
“SP2D dan SPM sudah tercatat, artinya pembayaran pasti dilakukan. Kami hanya butuh waktu untuk menyelesaikan proses ini. Jangan khawatir, hak kalian tidak akan hilang,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com