Kejati Kalbar umumkan tiga mantan Petinggi Bank Kalbar jadi buronan rorupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan tiga mantan petinggi bank daerah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tahun 2015. Ketiga buronan tersebut adalah:
- Sudirman HMY – Mantan Direktur Utama
- Samsir Ismail – Mantan Direktur Umum
- Faridhan – Mantan Kepala Divisi Umum sekaligus Ketua Panitia Pengadaan
Ketiganya diduga terlibat dalam skandal penggelembungan harga tanah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.

Kronologi Kasus Korupsi Bank Daerah Kalbar
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika adanya perencanaan pembangunan kantor pusat baru dan melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.
Pada tahun 2024, Kejati Kalbar menemukan adanya indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Investigasi menunjukkan bahwa harga tanah yang dibeli jauh lebih tinggi dari harga pasar, sehingga merugikan negara sekitar Rp30 miliar.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2024. Namun, mereka mengajukan praperadilan pada November 2024 dan berhasil lolos dari status tersangka.
Setelah itu, Kejati Kalbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memenangkan kembali status tersangka mereka.
Ketika surat penangkapan kembali dikeluarkan, ketiga mantan petinggi bank ini sudah menghilang dan sulit dilacak, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Identitas Tiga Buronan Korupsi yang Diumumkan Kejati Kalbar
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kejatikalbar, pada Jumat, 14 Maret 2025, Kejati Kalbar secara resmi mengumumkan status buronan tiga mantan petinggi bank daerah tersebut. Kejati juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka.
“DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH PADA BANK KALBAR TA. 2015 diharapkan bantuan informasi jika melihat orang orang tersebut ,” tulis dalam unggahan tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para buronan dapat menghubungi:
- Instagram: @pidsus.kejatikalbar
- Nomor Kontak: 0857-6622-9269 (Arif) / 0812-9252-1398 (Leni)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com