Demi Guru Honorer, Ria Norsan Siap Terima Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Guru Honorer, Ria Norsan Siap Terima Sanksi

Demi Guru Honorer, Ria Norsan Siap Terima Sanksi

Demi guru honorer, Ria Norsan siap terima sanksi atas kebijakan pembayaran gaji guru honorer di Kalimantan Barat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan 2.912 guru dan staf tata usaha (TU) honorer tetap bekerja dan tidak dirumahkan meski terbentur aturan baru.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan, para guru honorer akan tetap menerima gaji meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang pembayaran gaji non-ASN menggunakan dana BOS.

“Saya sampaikan, jadi Bapak-Ibu sekalian yang hari ini hadir, sampaikan juga kepada rekan-rekannya bahwa Bapak-Ibu sekalian tetap bekerja, tidak dirumahkan,” ujar Ria Norsan saat audiensi dengan perwakilan guru honorer di Balai Petiti, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Musda XII GAPENSI Kalbar Resmi Dibuka, Digitalisasi Jadi Fokus Utama

Demi Guru Honorer, Ria Norsan Pasang Badan Demi Pendidikan

Ria Norsan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas kebijakan tersebut. Ia menilai guru honorer memiliki peran penting dalam kelangsungan pendidikan, sehingga pemberhentian mereka justru akan merugikan masyarakat.

“Saya sampaikan, jadi Bapak-Ibu sekalian yang hari ini hadir, sampaikan juga kepada rekan-rekannya bahwa Bapak-Ibu sekalian tetap bekerja, tidak dirumahkan,” ujar Gubernur Ria Norsan.

“Dengan keputusan ini saya sudah siap menerima sanksi demi untuk kepentingan masyarakat ramai, saya siap untuk mempertanggungjawabkannya. Nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan pusat agar keputusan yang saya ajukan bisa bersifat tetap,” tegasnya

Baca Juga :  Gubernur Ria Norsan Disambut Meriah SOPD Kalbar di Hari Pertama Kerjanya

Norsan juga memastikan akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum agar pembayaran gaji guru honorer melalui dana BOS tetap berjalan.

Kebijakan Diskresi Demi Guru Honorer

Meskipun aturan ASN melarang pembayaran gaji tenaga honorer dari dana BOS, Ria Norsan menggunakan kebijakan diskresi demi menjaga proses belajar-mengajar tetap berjalan.

Diskresi ini diambil karena keterbatasan tenaga ASN yang saat ini belum mencukupi kebutuhan guru di Kalimantan Barat.

“Kita tahu aturan melarang, tapi di sisi lain guru honorer sangat dibutuhkan. Ini demi keberlangsungan pendidikan di Kalbar,” tutupnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga
Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji
Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!
THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD
Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025
Daftar Pejabat Baru Polda Kalbar, Ini Nama-namanya
Krisantus Kurniawan Meninjau RSJ Provinsi
Ria Norsan Motivasi Santri: Maksimalkan Ibadah di 10 Hari Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:35 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Selasa, 1 April 2025 - 18:19 WIB

Momen Hangat! Gubernur Ria Norsan Lebaran ke Rumah Sutarmidji

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:05 WIB

Pesan Tegas Wagub Kalbar: Ormas Jangan Bertingkah Preman!

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:25 WIB

THR ASN Kayong Utara Terancam Telat Cair, Ini Penjelasan BKD

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:06 WIB

Ria Norsan Pastikan Kesiapan Mudik Gratis 2025

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB