Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Gencilnews – Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambung masuk babak baru, yaitu vonis hukuman oleh Hakim PN Pontianak.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tua secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Internasional Berhasil Digulung Polda Kalbar, 4 Tersangka Ditangkap

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Wahyu dalam persidangan

Keluarga Korban: Ini Belum Cukup Adil

Tiwi, ibu kandung dari Nizam, mengaku putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih berat.

“Saya merasa hukuman ini belum setimpal. Tapi saya juga menghargai upaya hakim yang sudah berusaha maksimal. Selanjutnya akan kami diskusikan lagi dengan pengacara,” ucap Tiwi usai sidang

Baca Juga :  Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Perbedaan Pasal Jadi Sorotan

Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, mengkritisi perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Pasal 340.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi
Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai
Satpam Gagalkan Curanmor di Untan
Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara  Ditangkap karena Uang Palsu
Kronologi Penangkapan HH Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak 16 Tahun di Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:33 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

Rabu, 16 April 2025 - 17:29 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang

Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB

Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh

Berita Terbaru

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran - Tangkapan Layar Youtube Refly Harun Channel

Politik

Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Wapres Gibran

Sabtu, 19 Apr 2025 - 08:05 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi. - foto ilustrasi

Kriminal

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:33 WIB

Gabsis Sambas Wakil Kalbar di Liga 4, Ini Targetnya

Sepak Bola

Gabsis Sambas Wakil Kalbar di Liga 4, Ini Targetnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 07:04 WIB

Reaksi Cristiano Ronaldo saat berlaga pada 11 Maret 2024. (Foto: Reuters)

Sepak Bola

Cristiano Ronaldo Masuk Dunia Film! Gandeng Sutradara Kingsman 

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:00 WIB

Perseteruan Rayen Pono dan Ahmad Dhani Masuk Babak Baru

Entertainment

Perseteruan Rayen Pono dan Ahmad Dhani Masuk Babak Baru

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:45 WIB