Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak -foto ilustrasi

Gencilnews – Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak atas kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambung masuk babak baru, yaitu vonis hukuman oleh Hakim PN Pontianak.

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri.

Baca Juga :  Sindikat SIM Palsu Dibongkas Satreskrim Polres Tarakan

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/4/2025), Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tua secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Wahyu dalam persidangan

Keluarga Korban: Ini Belum Cukup Adil

Tiwi, ibu kandung dari Nizam, mengaku putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih berat.

Baca Juga :  Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang

“Saya merasa hukuman ini belum setimpal. Tapi saya juga menghargai upaya hakim yang sudah berusaha maksimal. Selanjutnya akan kami diskusikan lagi dengan pengacara,” ucap Tiwi usai sidang

Perbedaan Pasal Jadi Sorotan

Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, mengkritisi perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim memutuskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Pasal 340.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak
Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap
Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor
Otopsi Rafa Fauzan: Ungkap Misteri Kematian Tragis Balita di Singkawang
SY Asal Sambas Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak 12 Tahun
Tiga Remaja Pontianak Ditangkap, Polisi Usut Kasus Video Asusila

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 11:30 WIB

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Senin, 30 Juni 2025 - 00:23 WIB

Dugaan Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:03 WIB

Aksi Curat di Kamar Sewa Pontianak: Kulkas hingga TV Raib Digondol Pencuri

Rabu, 25 Juni 2025 - 00:57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Perum 1: Berkat Rekaman CCTV, Motor yang Hilang Akhirnya Terungkap

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:15 WIB

Penganiayaan Sadis di Pontianak Utara: Tiga Orang Dibacok Pria Bersenjata Tajam di Tempat Cuci Motor

Berita Terbaru

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Kriminal

Polisi Tangkap ASN Terduga Pelecehan Anak di Pontianak

Senin, 30 Jun 2025 - 11:30 WIB

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Nasional

Aturan tilang terbaru 2025 Mulai 1 Juli

Senin, 30 Jun 2025 - 00:44 WIB

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Film

10 Film Indonesia Terlaris Tembus Jutaan Penonton

Senin, 30 Jun 2025 - 00:28 WIB