Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap seorang remaja berinisial RGS (16) yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di wilayahnya.
Pelaku ditangkap di Jl. Paris 1, setelah sebelumnya mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jl. Parit Haji Husin 1, Gang Muslimin 1, Kelurahan Bangka Belitung Darat Laut.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (11/3) pukul 17.00 WIB.
Korban, seorang mahasiswi berinisial US (26), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KB 3227 OJ yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000,- akibat kejadian ini. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek AKP Jatmiko.
Penangkapan Pelaku Berkat Informasi Warga
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl. Paris 1, diduga tengah mencari target baru.
Mengetahui hal tersebut, Tim Macan Selatan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor curian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Tim kami segera menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta motor curian. Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Jatmiko
Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP, Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku RGS telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com