Residivis narkoba di Sekadau berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Pria berinisial WL (30) karena kedapatan memiliki sabu seberat 3,264 gram.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba di Sekadau
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan WL bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, disembunyikan dalam kardus mi instan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti sabu dengan berat 3,264 gram ditemukan dalam kardus mi instan yang disimpan pelaku,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- Satu potongan plastik hitam
- Dua potongan lakban hitam dan cokelat
- Satu helai kain hitam
- Satu buah batu
- Satu unit handphone milik pelaku
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku Residivis, Dijerat Pasal Berat
WL diketahui bukan pertama kali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dalam kasus serupa, namun kembali beraksi setelah bebas.
“WL yang merupakan residivis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.
Saat ini, WL telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com