Remaja Tewas dalam Pawai Obor Ramadhan, Polisi Amankan Dua Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, yang terjadi pada malam pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan, Jumat, 27 Februari 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, Kombes. Pol. Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat berlangsungnya pawai obor.

“Keduanya berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian, dan kami melakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” ujar Adhe.

Kronologi penganiayaan

Penganiayaan Terhadap Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lojeng mengaku bahwa ia memulai aksi penganiayaan dengan memberikan aba-aba “1, 2, 3” kepada ABH, lalu memukul kepala korban menggunakan bambu sebelum melarikan diri.

Sementara itu, ABH menghampiri korban yang sedang jongkok dan langsung memitingnya, kemudian memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dan emosi tak terkendali.

Dari pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tambah Adhe Hariadi.

Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindak kekerasan, terutama dalam perayaan yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan seperti pawai obor Ramadhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi
Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk
Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan
Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan
Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Sabu dalam Paket Kue: Modus Licik Narkoba Digagalkan Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Satreskrim Sekadau Bongkar Kasus Pupuk, 4 Tersangka Dibekuk

Kamis, 21 Agustus 2025 - 03:18 WIB

Aksi Pasutri Edarkan Uang Mainan di Pontianak Berakhir di Sel Tahanan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:33 WIB

Uang Palsu Pontianak: Tiga Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Diamankan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Berita Terbaru

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

15 Pendemo Aksi Tolak Tunjangan DPR RI Diamankan Polresta Pontianak

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:42 WIB

Tiga personel patroli perintis presisi Satsamapta Polres Sekadau melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi karyawan Alfamart di Jalan Merdeka Timur, Minggu (24/8/2025) sore. - foto TBNews Polres Sekadau

Lintas Kalbar

Patroli Presisi Polres Sekadau Sambangi Alfamart

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:56 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan salah satu anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok, usai melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) nomor 573B relasi Caruban–Bandara Adi Soemarmo, dari Stasiun Palur menuju Stasiun Solo Balapan, Minggu (24/08/2025). - foto Humas Wapres RI

Nasional

Gibran Tolak Gerbong Perokok: Utamakan Ibu Hamil dan Anak

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:48 WIB