Remaja Tewas dalam Pawai Obor Ramadhan, Polisi Amankan Dua Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Konferensi pers terkait kasus penganiayaan pawai obor (Dok. Instagram Humas Polres)

Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta Pontianak) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian, yang terjadi pada malam pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan, Jumat, 27 Februari 2025.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, Kombes. Pol. Adhe Hariadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka, F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), terlibat dalam penganiayaan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat berlangsungnya pawai obor.

“Keduanya berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian, dan kami melakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” ujar Adhe.

Baca Juga :  Tertidur Dekat Bong, Warga Landak Ditangkap Polisi

Kronologi penganiayaan

Penganiayaan Terhadap Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lojeng mengaku bahwa ia memulai aksi penganiayaan dengan memberikan aba-aba “1, 2, 3” kepada ABH, lalu memukul kepala korban menggunakan bambu sebelum melarikan diri.

Sementara itu, ABH menghampiri korban yang sedang jongkok dan langsung memitingnya, kemudian memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dan emosi tak terkendali.

Dari pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Surya Residence Pontianak Jadi Sasaran Patroli Malam Tim Enggang

“Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini,” tambah Adhe Hariadi.

Polresta Pontianak menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindak kekerasan, terutama dalam perayaan yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan seperti pawai obor Ramadhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka resmi kegiatan yang dihadiri OPD terkait, seluruh Camat dan Lurah se-Kota Singkawang. Tujuannya untuk membekali aparatur kelurahan agar mampu menyusun, menganalisis dan mengimplementasikan ALAKE secara efektif.
foto : Media Centre Singkawang

Lintas Kalbar

Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Kamis, 18 Sep 2025 - 08:52 WIB

Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan  - foto Media Centre Singkawang

Lintas Kalbar

Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan

Kamis, 18 Sep 2025 - 08:40 WIB

Rizky Kabah klarifikasi  lewat akun TikTok pribadinya @riezky.kabah setelah videonya dianggap menghina masyarakat Dayak.

Peristiwa

Rizky Kabah Tegaskan Enggan Minta Maaf ke Suku Dayak

Kamis, 18 Sep 2025 - 00:53 WIB