Remaja di Sungai Kakap Bacok Nelayan hingga Bersimbah Darah

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sungai Kakap menangkap pelaku pembacokan (Sumber TBN kubu raya)

Polsek Sungai Kakap menangkap pelaku pembacokan (Sumber TBN kubu raya)

Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat membacok seorang nelayan hingga bersimbah darah.

Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku tidak terima dengan perlakuan korban yang menganiaya ayah dan adik kandungnya.

Korban, Mulyadi Deraman (48), mengalami luka robek serius di bahu kiri dengan panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut.

Pelaku, yang diketahui berinisial HI (28), telah diamankan bersama barang bukti sebilah parang oleh petugas Polsek Sungai Kakap.

Baca Juga :  Labubu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pal 9

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap.

Menurut keterangan Aiptu Ade, kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan ayah serta adik kandung pelaku. Situasi semakin memanas hingga korban melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Melihat kejadian tersebut, HI yang kebetulan sedang berjalan untuk memperbaiki motor airnya, langsung tersulut emosi. Tanpa berpikir panjang, ia menghunus parang yang dibawanya dan menyerang korban hingga mengalami luka parah

Baca Juga :  Tawuran Remaja, Polisi Amankan Remaja Bersenjata di Pontianak

Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya dan meringkusnya pada pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti pemicu kejadian ini.

HI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman di Indomaret Adi Sucipto Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Pungli di Kawasan Bank Siantan, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan
Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi
Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme
Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam
Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak
Preman ATM Jeruju Kena Tangkap, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:45 WIB

Preman di Indomaret Adi Sucipto Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:26 WIB

Pungli di Kawasan Bank Siantan, Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:30 WIB

Pria Pungli Nasabah Bank di Pontianak Digelandang Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:15 WIB

Pontianak Selatan Aman? Ini Strategi Polisi Usir Premanisme

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:41 WIB

Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam

Berita Terbaru

Kunci Jawaban Tebak Gambar 2025 Terbaru

Games

Kunci Jawaban Tebak Gambar 2025 Terbaru

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:30 WIB