Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.
Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.
“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).
Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.
FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran
Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com