Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.

Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.

Baca Juga :  Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.

FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya
Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook
Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp 323 Miliar
Polisi Tangkap Pemuda Minahasa Mengaku Hacker Bjorka

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Curi Motor di Puskesmas, Pemuda Sintang Diringkus Lewat Facebook

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya sistem perizinan yang cepat dan terintegrasi untuk meningkatkan kepercayaan publik. I

Kota Pontianak

Pontianak Perkuat Transparansi Perizinan demi Iklim Usaha Sehat

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:51 WIB

Program percepatan RSPPU juga merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. - foto istimewa

Lintas Kalbar

RSUD Soedarso Ditunjuk Jadi RSPPU Atasi Krisis Dokter Spesialis

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:49 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Aluwi, atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas di Kota Pontianak. Edi menilai kerja sama antara Pemkot Pontianak dan kejaksaan selama ini berjalan baik dan harmonis. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Edi Kamtono Apresiasi Kiprah Kajari Pontianak

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:39 WIB

Pemerintah Kota Pontianak menggelar operasi pasar murah di enam kecamatan se-Kota Pontianak. Setelah Kecamatan Pontianak Timur, giliran Pontianak Barat yang menjadi lokasi pasar murah.  - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Gencar Gelar Pasar Murah di Tiap Kecamatan

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:24 WIB

SEA Games 2025 di Thailand diproyeksikan menjadi momen penting bagi Megawati dan Timnas Voli Putri Indonesia. - foto Istimewa

Sport

Megawati Resmi Lepas Manisa, Fokus Timnas

Rabu, 29 Okt 2025 - 00:09 WIB