Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.

Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.

Baca Juga :  Residivis Kasus Pencurian di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Ucok di Kampung Beting

“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.

FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi
Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup
Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap
Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak
Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan
Oknum Kades di Ketapang Jadi Tersangka Pencurian Sawit, Begini Kronologinya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap
Gerebek Kamar Penginapan di Anjongan, Polisi Amankan 31,42 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:45 WIB

Transaksi Dengan Uang Palsu Rp 40 Juta di Mal, Wanita 41 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:45 WIB

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:09 WIB

Pelaku Premanisme di Kubu Raya Ditangkap

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:54 WIB

Enam Anak di Bawah Umur Perang Sarung Diamankan Polisi di Pontianak

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:30 WIB

Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

Berita Terbaru

 Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Bisnis

Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:15 WIB

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Inspirasi

Ruben Onsu Masuk Islam, Ini Perjalanan Panjangnya

Jumat, 4 Apr 2025 - 01:00 WIB

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Lintas Kalbar

Bupati Kubu Raya Luncurkan Hallo Bupati untuk Respons Cepat Warga

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:35 WIB

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Internasional

Trump Balas Dendam! Indonesia Dikenai Tarif 32% oleh AS

Jumat, 4 Apr 2025 - 00:30 WIB