Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.

Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.

Baca Juga :  Jam Operasional Samsat Pontianak Selama Ramadhan 1446 H

“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.

FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Pontianak, Ditangkap Saat Tawarkan Motor Bodong
Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan
Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!
Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah
Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Penggerebekan di Balai Karangan, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu
Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:12 WIB

Suami Mabuk Ancam Istri dengan Samurai, Polisi di Pontianak Turun Tangan

Jumat, 12 September 2025 - 07:43 WIB

Pria Pontianak Nekat Gantung Diri Sambil Live Facebook

Jumat, 12 September 2025 - 00:08 WIB

Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Mengejutkan!

Kamis, 11 September 2025 - 00:48 WIB

Kejati Kalbar Tetapkan RS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 00:03 WIB

Aksi Bobol Rumah di Kubu Raya, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Berita Terbaru

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membuka resmi kegiatan yang dihadiri OPD terkait, seluruh Camat dan Lurah se-Kota Singkawang. Tujuannya untuk membekali aparatur kelurahan agar mampu menyusun, menganalisis dan mengimplementasikan ALAKE secara efektif.
foto : Media Centre Singkawang

Lintas Kalbar

Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Kamis, 18 Sep 2025 - 08:52 WIB

Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan  - foto Media Centre Singkawang

Lintas Kalbar

Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan

Kamis, 18 Sep 2025 - 08:40 WIB

Rizky Kabah klarifikasi  lewat akun TikTok pribadinya @riezky.kabah setelah videonya dianggap menghina masyarakat Dayak.

Peristiwa

Rizky Kabah Tegaskan Enggan Minta Maaf ke Suku Dayak

Kamis, 18 Sep 2025 - 00:53 WIB