Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Saat Pawai Obor Pontianak Berhasil Diringkus - Foto Ilustrasi

Pelaku pengeroyokan pelajar saat pawai obor pontianak berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RD (15) ditangkap di rumah masing-masing setelah kejadian yang menewaskan korban Muhammad Iqbal Syahputra (15).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan A. Yani, tepatnya di depan Kejaksaan Tinggi dan seberang Hotel Ibis, sekitar pukul 21.30 WIB.

Motif Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Pontianak Diduga Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku FA mengakui memukul korban dengan batang bambu dari obor karena emosi sesaat.

Baca Juga :  Gudang Beras Palsu Digerebek, Beras 6 Ton Siap Edar Diamankan Polisi

“Motif sementara diduga karena perselisihan antar kelompok saat pawai berlangsung. Mereka tidak sengaja bertemu di lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan,” ujar Kapolresta Pontianak pada Senin (3/3/2025).

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa pengeroyokan ini telah direncanakan sebelumnya.

FA Ternyata Residivis Kasus Tawuran

Kapolresta Pontianak juga mengungkapkan bahwa FA merupakan residivis anak dalam kasus tawuran. Sebelumnya, pelaku telah menjalani pembinaan selama 10 bulan sebelum kembali terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

“FA pernah kami amankan dalam kasus tawuran. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum akibat memukul korban dengan batang bambu,” jelas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap
Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Kriminal

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:26 WIB

Bencana Hidrometeorologi Kalbar menjadi fokus utama. Gubernur Ria Norsan tegaskan sinergi Forkopimda pasca Apel Siaga. Waspadai banjir dan longsor. - foto istimewa

Lintas Kalbar

Kalbar Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama (9 pejabat baru). Edi Kamtono tegaskan inovasi, digitalisasi, dan penggunaan AI demi layanan publik tercepat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:13 WIB

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB