Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua pelaku, berinisial ALL (22) dan RAMA (21), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2).
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Aiptu Ade, Senin (17/2).
Labubu Tunjukan Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Polres Kubu Raya Perangi Narkoba
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dengan berbagai langkah preventif dan represif. Sosialisasi ke masyarakat juga digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.