Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Kronologi Pembunuhan Driver Online, Motif Pelaku Untuk Bertahan Hidup

Kronologi pembunuhan driver online, dalam pemeriksaan di Polres Bantul pada Selasa (25/3/2025), pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan karena kepepet ekonomi.

Seorang driver online bernama Juremi (64) ditemukan tewas dalam mobil Toyota Calya berwarna oranye di depan Café Rumi, Jalan Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025) pukul 17.30 WIB. Korban mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul, dengan bercak darah yang ditemukan di dalam kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Yoga Andry (30), warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia ditangkap Tim Resmob Polres Bantul bersama barang bukti, termasuk palu yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

Motif Ekonomi: Pelaku Kehabisan Uang di Jogja

Dalam pemeriksaan di Polres Bantul pada Selasa (25/3/2025), Yoga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena kepepet ekonomi. Ia datang ke Yogyakarta untuk mencari pekerjaan, namun lowongan yang ia daftar baru tersedia setelah Lebaran.

Baca Juga :  Korban Dijebak Aplikasi MiChat, Pelaku Ditangkap di Jalan Wahidin Pontianak

Tak memiliki uang untuk bertahan hidup, ia memesan layanan driver online hingga tiga kali. Pada perjalanan ketiga, ia memukul kepala korban dari belakang dengan palu di parkiran depan Hotel Santoso.

“Niat saya kalau dapat mobil mau dijual online, uangnya buat bayar penginapan dan makan. Saya bawa mayatnya karena bingung mau saya buang di perjalanan,” ungkap Yoga saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Perencanaan Matang: Sudah Siapkan Palu Sebagai Senjata

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Iqbal Satya Bimantara, menyebut bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya sebelum kejadian.

“Tersangka mempersiapkan palu sebagai alat untuk melukai korban. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur mobil dan barang berharga korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Skandal Minyakita: Konsumen Dirugikan, Bareskrim Usut Pelaku

Meski pelaku mengaku hanya ingin merampas mobil untuk dijual, polisi tetap menjeratnya dengan pasal berlapis karena unsur pembunuhan berencana terlihat jelas dari persiapan senjata yang dilakukan sebelumnya.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Mobil Toyota Calya oranye milik korban
  • Palu yang digunakan untuk memukul korban
  • Uang tunai Rp 350 ribu, sisa hasil perampokan

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap
Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima.

Entertainment

Bebas Ganti Rugi, Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:40 WIB

Tren Warung Kopi Pontianak meningkat pesat hingga 1.035 usaha per Agustus 2025. Wali Kota sebut ini penggerak ekonomi - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:27 WIB

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB