Kronologi dan motif remaja bacok nelayan akhirnya terungkap. Sungai Kakap dihebohkan dengan aksi nekat seorang remaja yang membacok nelayan hingga bersimbah darah.
Kejadian ini terjadi di Dusun Merpati, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/2/2025).
Kronologi dan Motif Remaja Bacok Nelayan
Kronologi Remaja Bacok Nelayan, Korban Alami Luka Parah, Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban, Mulyadi Deraman (48), mengalami luka robek sepanjang 18 cm dan lebar 7 cm di bahu kirinya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan insiden mengerikan ini.
” Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Motif Pembacokan: Tidak Terima Keluarganya Dianiaya
Pelaku berinisial HI (28) nekat melakukan pembacokan lantaran tidak terima ayah dan adik kandungnya dianiaya oleh korban. Insiden ini berawal dari cekcok antara korban dengan keluarga pelaku.
Saat pertengkaran semakin memanas, korban diduga melakukan kekerasan terhadap ayah dan adik HI. Melihat hal itu, HI yang kebetulan berada di lokasi langsung naik pitam, mencabut parang, dan menyerang korban.
Pelaku Sempat Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi
Setelah melakukan aksinya, HI sempat melarikan diri. Namun, petugas Polsek Sungai Kakap berhasil meringkusnya di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya pada pukul 12.00 WIB.
” Saat diamankan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Namun, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
” Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti pemicu kejadian ini,” ujar Ade.
Akibat perbuatannya, HI terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.