Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan - Foto Humas Polresta Pontianak

Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor, Dua Pelaku Diamankan - Foto Humas Polresta Pontianak

Kasus penganiayaan saat pawai obor di Pontianak yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Pontianak. Dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar konferensi press terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (4/3/2025).

Kronologi Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor

Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

Pelaku yang diamankan adalah F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun). Keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah masing-masing.

“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe.

Baca Juga :  Tawuran Remaja, Polisi Amankan Remaja Bersenjata di Pontianak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi saat pawai berlangsung.

“Lojeng memberi aba-aba 1,2,3 sebelum memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku ABH ikut memiting dan memukul korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi.

Korban atas nama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

“Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe.

Baca Juga :  Pontianak Diganjar Penghargaan GCOM Internasional Satu-Satunya dari Indonesia

Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku F alias Lojeng dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan
Kasus Penemuan Bayi di Kubu Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Ipar Sendiri
Aksi Sepasang Kekasih Bobol Rumah Makan di Pontianak, Ini Motifnya

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Jumat, 7 November 2025 - 00:30 WIB

Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Selasa, 4 November 2025 - 00:05 WIB

Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:02 WIB

Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan pentingnya memastikan setiap langkah menuju perdamaian di Gaza memiliki mandat dan legitimasi internasional yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono dalam Pertemuan Tingkat Menteri mengenai Palestina yang diselenggarakan di Istanbul, Turki (3/11). - foto Menlu Sugiono - Kemenlu

Internasional

Menlu Sugiono Serukan Komitmen Dunia untuk Gaza Damai

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:59 WIB

Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, bertepatan dengan waktu salat Jumat di masjid sekolah. Suara ledakan keras membuat panik para siswa dan guru yang tengah beraktivitas. - foto ilustrasi

Peristiwa

Konten Medsos Diduga Pengaruhi Pelaku Ledakan SMAN 72

Sabtu, 8 Nov 2025 - 00:44 WIB