Kasus penganiayaan saat pawai obor di Pontianak yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diungkap Polresta Pontianak. Dua pelaku diamankan, salah satunya anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menggelar konferensi press terkait pengungkapan kasus tersebut, Selasa (4/3/2025).
Kronologi Kasus Penganiayaan Saat Pawai Obor
Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi saat kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadhan pada 27 Februari 2025 di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Pelaku yang diamankan adalah F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun). Keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah masing-masing.
“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, ” ujar Adhe.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan bermula karena para pelaku merasa tersinggung dan emosi saat pawai berlangsung.
“Lojeng memberi aba-aba 1,2,3 sebelum memukul kepala korban dengan bambu, sedangkan pelaku ABH ikut memiting dan memukul korban hingga lemas,” ungkap Kapolresta Adhe Hariadi.
Korban atas nama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe.
Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku F alias Lojeng dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Adhe Hariadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com