Empat pelaku judi ditangkap oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2025, yang bertujuan untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Penggerebekan Berlangsung di Rumah Warga
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan tindakan.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan empat pria sedang bermain judi menggunakan kartu remi. Para pelaku tidak menyadari kehadiran polisi hingga akhirnya digerebek tanpa perlawanan.
Empat Pelaku Judi Ditangkap di Pontianak Berikut Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil taruhan, kartu remi, serta perlengkapan perjudian lainnya.
Keempat pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Said bin M. Yasin, sementara identitas tiga pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.
Polisi Gencarkan Operasi Pekat Kapuas 2025
Kasat Reskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat Kapuas 2025 untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan perjudian, narkoba, dan tindak kejahatan lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian di Pontianak. Operasi ini akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak kejahatan lainnya guna membantu upaya pemberantasan kejahatan di wilayah Pontianak.
Keempat pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal terkait perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com