Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk! Polisi Ungkap Modus Licik Mereka - Foto Ilustrasi

Dua pelaku hipnotis di Ketapang akhirnya ditangkap. Pelarian AB (57) dan SAR (56) berakhir setelah polisi membekuk mereka di tempat terpisah.

Keduanya sebelumnya melakukan aksi penipuan dengan modus gendam terhadap seorang warga di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).

Pelaku AB ditangkap di sebuah hotel di Pontianak pada Jumat (21/2/2025) pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, SAR diamankan di rumahnya di Kubu Raya.

Modus Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang: Korban Lemas, ATM Dikuras

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkap bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah menipu seorang korban di mesin ATM Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.

Baca Juga :  Warga Pontianak Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Dapur

“Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi Rp 200 juta untuk rumah ibadah,” ujar Setiadi, Senin (24/2/2025).

Setelah membujuk korban, pelaku mengajaknya naik mobil lalu membawanya ke ATM di Jalan Panjaitan. Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM dan PIN-nya, yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Baru sadar pada sore harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Umumkan Tiga Mantan Petinggi Bank Kalbar Jadi Buronan Korupsi, Ini Identitasnya

Diburu Hingga Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku!

Begitu laporan diterima, tim Reskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan Tim IT dan Resmob Polda Kalbar untuk melacak keberadaan pelaku. Dua hari kemudian, keduanya berhasil dibekuk di Pontianak!

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil Avanza putih
  • Uang tunai Rp 4 juta
  • 14 kartu ATM
  • Lembaran kertas menyerupai uang
  • 1 koper berisi pakaian, 2 tas, dan 2 dompet

Terancam Hukuman Berat, Polisi Imbau Warga Waspada

Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap
Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Delegasi Jerman Akui Potensi Pontianak kota luar biasa. Pakar ACQUIN Robert Raback memuji potensi Pontianak. Untan siap diakreditasi global. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Delegasi Jerman Akui Potensi Pontianak: Layak Lebih Dikenal Global

Senin, 24 Nov 2025 - 00:25 WIB

Latihan Soal Pilihan Ganda Seni Rupa Kelas 1 SD/MI Kurikulum Merdeka 2026 Semester 2, lengkap dengan kunci jawaban. Panduan belajar mudah.

Kunci Jawaban

25 Soal Pilihan Ganda Seni Rupa Kelas 1 Kurikulum Merdeka 2026

Senin, 24 Nov 2025 - 00:11 WIB