Dua pelaku hipnotis di Ketapang akhirnya ditangkap. Pelarian AB (57) dan SAR (56) berakhir setelah polisi membekuk mereka di tempat terpisah.
Keduanya sebelumnya melakukan aksi penipuan dengan modus gendam terhadap seorang warga di Jalan S Parman, Kota Ketapang, pada Rabu (19/2/2025).
Pelaku AB ditangkap di sebuah hotel di Pontianak pada Jumat (21/2/2025) pukul 22.40 WIB. Satu jam kemudian, SAR diamankan di rumahnya di Kubu Raya.
Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang Dibekuk
Modus Dua Pelaku Hipnotis di Ketapang: Korban Lemas, ATM Dikuras
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkap bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah menipu seorang korban di mesin ATM Jalan Panjaitan, Kota Ketapang.
“Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi Rp 200 juta untuk rumah ibadah,” ujar Setiadi, Senin (24/2/2025).
Setelah membujuk korban, pelaku mengajaknya naik mobil lalu membawanya ke ATM di Jalan Panjaitan. Korban yang terkena hipnotis tanpa sadar menyerahkan kartu ATM dan PIN-nya, yang langsung dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Baru sadar pada sore harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Diburu Hingga Pontianak, Polisi Tangkap Pelaku!
Begitu laporan diterima, tim Reskrim Polres Ketapang bekerja sama dengan Tim IT dan Resmob Polda Kalbar untuk melacak keberadaan pelaku. Dua hari kemudian, keduanya berhasil dibekuk di Pontianak!
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Avanza putih
- Uang tunai Rp 4 juta
- 14 kartu ATM
- Lembaran kertas menyerupai uang
- 1 koper berisi pakaian, 2 tas, dan 2 dompet
Terancam Hukuman Berat, Polisi Imbau Warga Waspada
Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.