Dokter PPDS perkosa pasien di Bandung mendapatkan sanksi tegas berupa tidak bisa praktik seumur hidup.
Dunia medis Indonesia kembali diguncang kasus kekerasan seksual. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), ditahan oleh Polda Jawa Barat atas dugaan memperkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa tragis ini terjadi pada pertengahan Maret 2025. PAP, residen anestesi di RS pendidikan tersebut, diduga menyuntik korban dengan obat bius saat korban hendak menjalani prosedur pra-transfusi darah.
Korban baru tersadar keesokan paginya dan hasil visum menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual, termasuk temuan sperma.
Tindakan Tegas: Ditahan, Dipecat, dan Dilarang Praktik Seumur Hidup
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025. “Kasus ini sedang kami tangani secara serius. Proses hukum berjalan,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Fakultas Kedokteran Unpad langsung memberhentikan PAP dari program pendidikan. Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat menegaskan, pelaku bukan pegawai RSHS, melainkan peserta didik yang ditugaskan.
Kementerian Kesehatan RI juga merespons dengan cepat. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, memastikan bahwa PAP akan dikenai sanksi berat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) seumur hidup.
Reaksi Publik dan Media Sosial: Sorotan Terhadap Identitas Pelaku
Fakta bahwa pelaku berasal dari Pontianak menjadi perbincangan panas di media sosial, memicu reaksi emosional dari masyarakat.
Salah satu akun populer lokal @FessPonti mencuit, “Budak! Lagi heboh terduga pelaku pelecehan seksual oleh dokter residen di Bandung dan ternyata anak Pontianak.”
Cuitan ini langsung memicu ratusan komentar yang menyayangkan peristiwa tersebut. Masyarakat meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa kompromi, serta menjunjung transparansi dan keadilan bagi korban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com