Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak terus mengupayakan percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggelar sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung di Aula Rohana Muthalib Bapperida pada Rabu (19/2/2025).
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Kota Pontianak, Muchammad Yamin, mengajak perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menyerap pajak daerah.
“Kita bisa mencontoh inovasi yang diterapkan oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan pendapatan daerah. Inovasi ini bukan hanya soal mengumpulkan pajak, tetapi juga tentang pelayanan yang efisien kepada masyarakat,” ujar Yamin saat membuka acara, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.
Yamin menambahkan bahwa dengan fokus pada efisiensi anggaran, Pemkot Pontianak harus semakin mandiri dan tidak bergantung pada dana pemerintah pusat. Pihaknya menargetkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai Rp140 miliar, dengan pertumbuhan lebih dari 70 persen dibanding sebelumnya.
“Target Rp140 miliar ini menuntut kerja keras dan perencanaan yang matang. Kami berharap sosialisasi ini dapat semakin mencerahkan dan memotivasi kita dalam meningkatkan PAD,” tambahnya.
Kepala Bidang Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, sejak Januari 2025 telah diberlakukan penerapan Opsen atas penerimaan PKB dan BBNKB,” jelas Harjuniardi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait kebijakan terbaru dan implementasinya di masyarakat. Acara ini diikuti oleh 81 peserta dengan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Bapenda Kalbar, Polda Kalbar, dan Jasa Raharja.