Pontianak Raih Peringkat Kedua IPKD 2024, Bukti Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kedua dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kepala Daerah Bebas dari Korupsi di Jogja Expo Center, Rabu (19/3/2025).
“Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci Sukses
Menurut Edi, keberhasilan Pemkot Pontianak dalam meraih peringkat kedua IPKD merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam mengimplementasikan program pencegahan korupsi.
“Kami terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghargaan ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang telah kami lakukan sudah berada di jalur yang benar,” tegasnya.
Pemkot Pontianak selama ini menerapkan berbagai strategi pencegahan korupsi, seperti:
- Optimalisasi sistem pengawasan keuangan daerah
- Peningkatan digitalisasi layanan publik untuk mengurangi peluang korupsi
- Penguatan pengawasan internal serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran
Target Peringkat Pertama Tahun Depan
Meskipun telah meraih prestasi tinggi, Wali Kota Pontianak menegaskan bahwa penghargaan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan motivasi untuk terus berbenah.
“Kami ingin terus meningkatkan kinerja pemerintahan agar bisa meraih peringkat pertama pada tahun mendatang. Untuk itu, berbagai inovasi dalam sistem pencegahan korupsi akan terus diperkuat,” ungkapnya.
Pemkot Pontianak juga akan memperkuat kerja sama dengan instansi pengawas, termasuk KPK, Ombudsman, dan BPK, guna memperketat pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan secara transparan serta sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Piagam Penghargaan Resmi dari KPK
Penghargaan yang diraih Pemkot Pontianak ini tertuang dalam piagam bernomor KSP.00/35/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Piagam tersebut menjadi bukti bahwa Pontianak telah menjalankan langkah-langkah strategis dalam mengurangi potensi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com