Pontianak perketat kawasan tanpa rokok, kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan Pontianak sebagai kota sehat, bersih, dan humanis dengan lingkungan bebas asap rokok.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pentingnya penerapan efektif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Kota Pontianak, yang dihuni lebih dari 682.896 penduduk, diharapkan semakin terbebas dari dampak buruk asap rokok melalui penerapan Perda ini.
“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).
Tingkat Kepatuhan Beragam, Fokus Intervensi di Tempat Umum
Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir 2024, tingkat kepatuhan di berbagai sektor menunjukkan hasil positif:
- Kantor pemerintah: 91,5% patuh
- Sarana kesehatan: 92,7% patuh
- Sarana pendidikan: 89,1% patuh
- Tempat umum: 61,9% patuh
Dari data tersebut, kepatuhan terendah ditemukan di tempat-tempat umum, khususnya di penginapan dan coffee shop.
“Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum,” ungkapnya.
Integrasi Perda KTR dalam Program Kerja Pemkot
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Perda KTR, Bahasan meminta seluruh kepala perangkat daerah agar mengintegrasikan program ini dalam kegiatan dan rencana kerja tahunan.
Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan.
“Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Pontianak Peringkat 2 Nasional dalam Kepatuhan Perda KTR
Secara nasional, Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam kepatuhan Perda KTR. Namun, Bahasan menekankan bahwa keberhasilan ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui monitoring ketat dan evaluasi berkala.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk memberikan apresiasi bagi pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com