Pontianak Perketat Kawasan Tanpa Rokok, Fokus Tempat Umum

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).

Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).

Pontianak perketat kawasan tanpa rokok, kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan Pontianak sebagai kota sehat, bersih, dan humanis dengan lingkungan bebas asap rokok.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pentingnya penerapan efektif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kota Pontianak, yang dihuni lebih dari 682.896 penduduk, diharapkan semakin terbebas dari dampak buruk asap rokok melalui penerapan Perda ini.

“Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegasnya usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Gerakan Gotong Royong Pemkot Pontianak di 6 Kecamatan

Tingkat Kepatuhan Beragam, Fokus Intervensi di Tempat Umum

Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir 2024, tingkat kepatuhan di berbagai sektor menunjukkan hasil positif:

  • Kantor pemerintah: 91,5% patuh
  • Sarana kesehatan: 92,7% patuh
  • Sarana pendidikan: 89,1% patuh
  • Tempat umum: 61,9% patuh

Dari data tersebut, kepatuhan terendah ditemukan di tempat-tempat umum, khususnya di penginapan dan coffee shop.

“Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum,” ungkapnya.


Integrasi Perda KTR dalam Program Kerja Pemkot

Untuk meningkatkan efektivitas penerapan Perda KTR, Bahasan meminta seluruh kepala perangkat daerah agar mengintegrasikan program ini dalam kegiatan dan rencana kerja tahunan.

Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan. 

“Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Pontianak Peringkat 2 Nasional dalam Kepatuhan Perda KTR

Secara nasional, Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam kepatuhan Perda KTR. Namun, Bahasan menekankan bahwa keberhasilan ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui monitoring ketat dan evaluasi berkala.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk memberikan apresiasi bagi pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.

“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin
Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada
Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi
Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak
Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun
Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa
Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:35 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku impor balpres dengan pidana penjara, tetapi juga menjatuhkan denda besar dan blacklist izin impor. - Foto Menkeu Purbaya (istimewa)

Nasional

Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Tegas Soal Sanksi

Kamis, 23 Okt 2025 - 09:21 WIB

Kementerian ESDM memastikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. - foto ilustrasi

Bisnis

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:42 WIB

Penutupan Jalan Rahadi Usman menjadi sorotan warga Pontianak menjelang peringatan Hari Jadi ke-254 Kota Pontianak. foto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Penutupan Jalan Rahadi Usman, Dishub Umumkan Rekayasa Lalin

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:35 WIB

Game penghasil saldo DANA menjadi salah satu topik yang terus menarik perhatian masyarakat digital Indonesia, terutama mereka yang mencari pemasukan tambahan tanpa modal. foto ilustrasi

Games

Game Penghasil Saldo DANA: Terbukti dan Cepat Cair

Kamis, 23 Okt 2025 - 00:22 WIB