Penertiban PKL di Jalan Husein Hamzah, Wali Kota Turun Langsung

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 30 anggota Satpol PP Kota Pontianak menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.

Sebanyak 30 anggota Satpol PP Kota Pontianak menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat.

Penertiban PKL di Jalan Husein Hamzah dengan membongkar lapak-lapak kosong peninggalan pedagang buah musiman. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat sederhana seperti linggis dan palu. Material sisa lapak kemudian diangkut ke dalam truk milik Satpol PP.

Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu, 12 April 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memantau langsung proses penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa lapak-lapak tersebut sering muncul saat musim buah tiba, seperti durian, rambutan, dan langsat. Meski diberikan toleransi untuk berjualan, banyak pedagang yang tidak membongkar lapaknya setelah selesai berjualan.

“Tetapi setelah mereka berjualan, sering kali mereka tinggalkan begitu saja sehingga kelihatan kumuh. Padahal kita sudah memberikan toleransi untuk berjualan pada saat musim buah tiba, dan mereka harus membongkar sendiri lapaknya setelah musim buah selesai,” ujarnya saat memantau penertiban lapak di sepanjang Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga :  Kecelakaan di Bundaran Untan, Polisi Langsung Turun Tangan Mediasi

Wali Kota: Pedagang Harus Bertanggung Jawab Membersihkan Lapaknya

Wali Kota Edi Kamtono menegaskan bahwa kebiasaan meninggalkan lapak dalam kondisi kotor menciptakan kesan kumuh di ruang publik. Ia menekankan bahwa setiap pedagang harus bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keteraturan area berjualannya.

“Namun yang sering terjadi adalah banyak pedagang meninggalkan lapak mereka begitu saja tanpa membersihkan area tersebut,” tutur Edi.

Menurutnya, konsep berjualan di ruang publik harus bersifat sementara, dan tidak mengganggu hak pengguna jalan atau fasilitas umum lainnya. Jika berjualan di malam hari, maka pagi harinya area harus bersih. Demikian pula sebaliknya.

Penertiban Bangunan Liar di Atas Parit, Demi Fungsi Drainase yang Optimal

Selain menertibkan PKL, Pemkot Pontianak juga berkomitmen menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas parit. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga fungsi drainase agar tidak terganggu dan menghindari banjir akibat saluran air yang tersumbat.

“Pemerintah Kota terus berkomitmen untuk menjadikan kota ini tertata, tertib, bersih dan rapi. Oleh sebab itu, penertiban ini sebagai salah satu upaya kita mewujudkannya,” sebutnya.

Baca Juga :  43 Anak Terjaring Satpol PP Pontianak Saat Patroli Jam Malam

Ia menyebut, parit-parit di Kota Pontianak memiliki fungsi penting sebagai sarana drainase. Namun, keberadaan bangunan liar di atas parit sering kali menyebabkan penyumbatan, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan kekumuhan di sejumlah kawasan kota. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup parit yang ada. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga akan merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi sarana publik.

“Saya ingin mengingatkan masyarakat, sesuai dengan perda yang berlaku, dilarang merusak fasilitas umum, termasuk menutup fungsi jalan dan parit. Sebab penyumbatan ini berdampak buruk pada lingkungan kota,” kata Edi.

Ia juga menginstruksikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk memantau kondisi lapangan secara langsung. Edi meminta mereka agar terus mengawasi kawasan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memonitor dan mengecek kondisi lapangan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com


Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha
Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret
Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak
Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan
Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD
Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah
Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 00:27 WIB

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Jumat, 21 November 2025 - 18:19 WIB

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Kamis, 20 November 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 November 2025 - 00:13 WIB

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Rabu, 19 November 2025 - 06:13 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Berita Terbaru

Peringatan Cuaca Ekstrem Kalbar dirilis BMKG. Curah hujan tinggi dan pasang maksimum mengancam banjir Pesisir Barat Kalbar 22-27 November. -foto ilustrasi

Prakiraan Cuaca

Siaga Banjir! Peringatan Cuaca Ekstrem Kalbar Hingga 27 November

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:57 WIB