Penertiban PKL di Jalan Husein Hamzah dengan membongkar lapak-lapak kosong peninggalan pedagang buah musiman. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat sederhana seperti linggis dan palu. Material sisa lapak kemudian diangkut ke dalam truk milik Satpol PP.
Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu, 12 April 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memantau langsung proses penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa lapak-lapak tersebut sering muncul saat musim buah tiba, seperti durian, rambutan, dan langsat. Meski diberikan toleransi untuk berjualan, banyak pedagang yang tidak membongkar lapaknya setelah selesai berjualan.
“Tetapi setelah mereka berjualan, sering kali mereka tinggalkan begitu saja sehingga kelihatan kumuh. Padahal kita sudah memberikan toleransi untuk berjualan pada saat musim buah tiba, dan mereka harus membongkar sendiri lapaknya setelah musim buah selesai,” ujarnya saat memantau penertiban lapak di sepanjang Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (12/4/2025).
Wali Kota: Pedagang Harus Bertanggung Jawab Membersihkan Lapaknya
Wali Kota Edi Kamtono menegaskan bahwa kebiasaan meninggalkan lapak dalam kondisi kotor menciptakan kesan kumuh di ruang publik. Ia menekankan bahwa setiap pedagang harus bertanggung jawab terhadap kebersihan dan keteraturan area berjualannya.
“Namun yang sering terjadi adalah banyak pedagang meninggalkan lapak mereka begitu saja tanpa membersihkan area tersebut,” tutur Edi.
Menurutnya, konsep berjualan di ruang publik harus bersifat sementara, dan tidak mengganggu hak pengguna jalan atau fasilitas umum lainnya. Jika berjualan di malam hari, maka pagi harinya area harus bersih. Demikian pula sebaliknya.
Penertiban Bangunan Liar di Atas Parit, Demi Fungsi Drainase yang Optimal
Selain menertibkan PKL, Pemkot Pontianak juga berkomitmen menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas parit. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjaga fungsi drainase agar tidak terganggu dan menghindari banjir akibat saluran air yang tersumbat.
“Pemerintah Kota terus berkomitmen untuk menjadikan kota ini tertata, tertib, bersih dan rapi. Oleh sebab itu, penertiban ini sebagai salah satu upaya kita mewujudkannya,” sebutnya.
Ia menyebut, parit-parit di Kota Pontianak memiliki fungsi penting sebagai sarana drainase. Namun, keberadaan bangunan liar di atas parit sering kali menyebabkan penyumbatan, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan kekumuhan di sejumlah kawasan kota. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup parit yang ada. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga akan merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi sarana publik.
“Saya ingin mengingatkan masyarakat, sesuai dengan perda yang berlaku, dilarang merusak fasilitas umum, termasuk menutup fungsi jalan dan parit. Sebab penyumbatan ini berdampak buruk pada lingkungan kota,” kata Edi.
Ia juga menginstruksikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk memantau kondisi lapangan secara langsung. Edi meminta mereka agar terus mengawasi kawasan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memonitor dan mengecek kondisi lapangan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com