Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemkot Pontianak Pastikan THR Dibayar 7 hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terkait pemberian THR.

THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu,” kata Edi, Senin (17/3/2025).

Batas Waktu dan Besaran THR 2025

Edi menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun besaran yang diberikan kepada pekerja:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → Berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan → THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Baca Juga :  Pemkot Pastikan Takaran Minyakita dan BBM Sesuai Standar

Bagi perusahaan yang sudah memiliki ketentuan THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka THR tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Edi Rusdi Kamtono.

Disnaker Kota Pontianak Awasi Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pembayaran THR mulai besok bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memantau kepatuhan perusahaan dalam membayar THR,” ungkap Ismail.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah, serta didukung oleh Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

Ismail juga mengingatkan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan sesuai agama yang dianut pekerja. Untuk saat ini, THR diberikan kepada pekerja beragama Islam yang merayakan Idul Fitri 2025.

Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Belum Terima THR

Disnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko ini beroperasi di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Pekerja juga bisa melapor secara online melalui website atau media sosial Disnaker. Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:

  • Sekar → 0812-9834-5923
  • Suci → 0857-2204-4065

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera laporkan ke nomor pengaduan. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” pungkas Ismail.

Meski fungsi pengawasan berada di bawah Disnaker Provinsi Kalbar, Disnaker Kota Pontianak tetap menerima laporan dan meneruskannya ke tingkat provinsi.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi
Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun
Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak
Karnaval Air Pontianak Warnai HUT ke-254 Kota Khatulistiwa
Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak
Pemkot Pontianak Bagikan Ikan Segar untuk Balita Rentan Stunting
Tugu Jam Tiga Muka Pontianak Dipercantik, Jadi Cagar Budaya Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Dekranasda Pontianak Dorong Fashion Lokal: Workshop Hingga Pelatihan Tenun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Kinerja Gemilang Polresta Pontianak: 21 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Patroli Skala Besar Amankan Jelang HUT Pontianak

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa persiapan telah memasuki tahap final dengan progres mencapai 99 persen. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pontianak Siap Rayakan HUT ke-254 dengan Nuansa Kolaborasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:53 WIB

Purbaya menyebut dana yang menganggur mencapai Rp 234 triliun. Angka ini menunjukkan adanya persoalan serius pada eksekusi program dan administrasi pengelolaan keuangan daerah. - foto Istimewa

Nasional

Menkeu Purbaya: Dana Daerah Mengendap Rp 234 Triliun

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:22 WIB

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasinya saat menyambut Tim Penilai Lapangan Apresiasi Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Terbaik Tahun 2025. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Perpustakaan FBI Dongkrak Literasi Pontianak

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:05 WIB

Stimulus ekonomi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan menopang kebutuhan dasar masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup. - foto Ilustrasi

Nasional

BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:56 WIB