Pemkot Pontianak Belum Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kualitas pelayanan publik.

“Kami masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA. Mengingat banyaknya layanan publik yang harus diberikan, saya khawatir pelayanan akan terganggu jika kebijakan ini diterapkan,” ujar Edi, Sabtu (15/2/2025).

Meskipun belum diterapkan, Edi menegaskan bahwa Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait WFA. Namun, implementasinya akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Kalau itu menjadi kebijakan pusat, kita akan ikut. Tapi penerapannya nanti lebih ke penyesuaian jam kerja, bukan dengan meliburkan dua hari,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika WFA diterapkan, fokusnya lebih kepada penyesuaian waktu kerja tanpa mengurangi total jam kerja ASN.

“Yang akan disesuaikan adalah waktu di kantor, bukan pengurangan jam kerja,” pungkasnya.

Pemkot Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Siapkan Perda untuk Percepatan Penanggulangan TBC

Dengan demikian, kajian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan WFA dapat diimplementasikan dengan optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Inflasi Pontianak Terendah se-Kalbar Usai Idulfitri 2025

Pemkot Pontianak masih mengkaji penerapan WFA bagi ASN dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Jika kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah pusat, Pontianak akan mengikuti dengan penyesuaian sesuai kebutuhan daerah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha
Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret
Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak
Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan
Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD
Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah
Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 00:27 WIB

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Jumat, 21 November 2025 - 18:19 WIB

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Kamis, 20 November 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 November 2025 - 00:13 WIB

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Rabu, 19 November 2025 - 06:13 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Berita Terbaru

Peringatan Cuaca Ekstrem Kalbar dirilis BMKG. Curah hujan tinggi dan pasang maksimum mengancam banjir Pesisir Barat Kalbar 22-27 November. -foto ilustrasi

Prakiraan Cuaca

Siaga Banjir! Peringatan Cuaca Ekstrem Kalbar Hingga 27 November

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:57 WIB