Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran

Pemkot Pontianak batasi operasional truk jelang mudik lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri.

“Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).

Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Berikut Kategori Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait kendaraan yang dilarang beroperasi di Kota Pontianak selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

  1. Jenis kendaraan yang dilarang melintas:
    • Truk roda enam atau lebih
    • Truk fuso
    • Bus angkutan umum
    • Concrete mixer (mobil molen)
    • Tronton
    • Trailer
  2. Waktu larangan operasional:
    • Mulai H-2 Idulfitri pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB
  3. Kewajiban pengusaha angkutan:
    • Menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan.
    • Menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool perusahaan dan tidak parkir di badan jalan.
Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Pemantauan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

Para pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga selama periode mudik Idulfitri.

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” tutupnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha
Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret
Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak
Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan
Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD
Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah
Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 00:27 WIB

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Jumat, 21 November 2025 - 18:19 WIB

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Kamis, 20 November 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 November 2025 - 00:13 WIB

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Rabu, 19 November 2025 - 06:13 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Berita Terbaru

Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima.

Entertainment

Bebas Ganti Rugi, Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:40 WIB

Tren Warung Kopi Pontianak meningkat pesat hingga 1.035 usaha per Agustus 2025. Wali Kota sebut ini penggerak ekonomi - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:27 WIB

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB