Pemkot Pontianak batasi operasional truk jelang mudik lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri.
“Kebijakan ini kita terapkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Idulfitri,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Jumat (21/3/2025).
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Berikut Kategori Kendaraan yang Dilarang Beroperasi
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait kendaraan yang dilarang beroperasi di Kota Pontianak selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
- Jenis kendaraan yang dilarang melintas:
- Truk roda enam atau lebih
- Truk fuso
- Bus angkutan umum
- Concrete mixer (mobil molen)
- Tronton
- Trailer
- Waktu larangan operasional:
- Mulai H-2 Idulfitri pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB
- Kewajiban pengusaha angkutan:
- Menyesuaikan jadwal operasional kendaraan sesuai ketentuan.
- Menyimpan kendaraan yang tidak beroperasi di pool perusahaan dan tidak parkir di badan jalan.
Pemantauan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat yang tetap beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.
Para pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil agar keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga selama periode mudik Idulfitri.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik,” tutupnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com