Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan tingkat banding.
“Merespons vonis banding PT Jakarta, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
KY menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim di tingkat pertama.
“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini yang membuat mereka memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara,” jelas Mukti Fajar.
Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini, KY menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir,” tambahnya.
Pihak Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi atas vonis banding ini.
“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan strategi kasasi,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi tata niaga timah.