Tak Terima Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Ajukan Banding

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan tingkat banding.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Baca Juga :  Bhusdeq Drive Rilis "Solivagant", Album Instrumental Penuh Eksplorasi

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini yang membuat mereka memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara,” jelas Mukti Fajar.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini, KY menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Gene Hackman dan Istrinya Ditemukan Tewas, Polisi Sebut Bukan Kriminal

Pihak Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi atas vonis banding ini.

“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan strategi kasasi,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025
ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA
DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal
Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo
Konser Foo Fighters Jakarta Siap Digelar, Penantian 10 Tahun Berakhir!
WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error
Lagu Queen of New Orleans Bon Jovi: Kisah Romansa Liar di Tengah Riuhnya Kota Jazz

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:02 WIB

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Kamis, 13 November 2025 - 06:00 WIB

ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA

Selasa, 11 November 2025 - 08:33 WIB

DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan

Rabu, 5 November 2025 - 00:03 WIB

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo

Berita Terbaru

Sebanyak 151 penyandang disabilitas menerima bantuan paket berisi sembako, nutrisi dan perlengkapan kebersihan diri dari Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada 10 penyandang disabilitas di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (19/11/2025). - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025)

Kota Pontianak

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:13 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Kriminal

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:26 WIB

Bencana Hidrometeorologi Kalbar menjadi fokus utama. Gubernur Ria Norsan tegaskan sinergi Forkopimda pasca Apel Siaga. Waspadai banjir dan longsor. - foto istimewa

Lintas Kalbar

Kalbar Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama (9 pejabat baru). Edi Kamtono tegaskan inovasi, digitalisasi, dan penggunaan AI demi layanan publik tercepat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:13 WIB