Tak Terima Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Ajukan Banding

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan tingkat banding.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Baca Juga :  Lirik Sinarengan Denny Caknan dan Bella Bonita Yang Menyentuh Hati

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini yang membuat mereka memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara,” jelas Mukti Fajar.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini, KY menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Sejarah Komik Asterix dan Obelix

Pihak Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi atas vonis banding ini.

“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan strategi kasasi,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA
DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal
Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo
Konser Foo Fighters Jakarta Siap Digelar, Penantian 10 Tahun Berakhir!
WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error
Lagu Queen of New Orleans Bon Jovi: Kisah Romansa Liar di Tengah Riuhnya Kota Jazz
Harga Tiket Foo Fighters Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Cek Detailnya!

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 06:00 WIB

ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA

Selasa, 11 November 2025 - 08:33 WIB

DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan

Rabu, 5 November 2025 - 00:03 WIB

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Konser Foo Fighters Jakarta Siap Digelar, Penantian 10 Tahun Berakhir!

Berita Terbaru