Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias: Izin Pembawaan Lagu Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias

Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias

Agnez Mo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terkait izin pembawaan lagu ciptaannya tidak valid.

Dalam pernyataannya, Agnez merujuk pada Pasal 23 Ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan dalam pertunjukan komersial tanpa izin terlebih dahulu, asalkan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘Setiap Orang Dapat Melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Dalam Sebuah Pertunjukan Tanpa Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Pencipta dengan Membayar Imbalan Kepada Pencipta, Melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ gitu,” terang Agnez Mo dikutip dari youtube Dedy Corbuzer

Selain itu, Agnez juga mengutip Pasal 87 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran jika telah melakukan perjanjian dengan LMK. Berdasarkan kedua pasal tersebut, Agnez menyatakan bahwa tindakan Ari Bias tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Lirik Lagu Mess Kang Daniel

“Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK,” terusnya.

Agnez menambahkan bahwa pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui lembaga (direct license) sudah tidak berlaku, mengingat peraturan yang mengatur pendistribusian royalti harus melalui LMK sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2021.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan gak cuman Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” bebernya.

Baca Juga :  TRI ALXNDR Rilis Single Perdana di 2025 "Kamu Lupa"

Perjalanan Karier Agnez Mo

Agnez Mo, lahir sebagai Agnes Monica Muljoto pada 1 Juli 1986 di Jakarta, adalah seorang penyanyi, produser musik, aktris, penari, model, pengusaha, dan tokoh televisi Indonesia. Sebagai artis multitalenta, Agnez telah mencatatkan berbagai prestasi di tingkat nasional dan internasional.

Perjalanan Karier Agnez Mo

Agnez Mo memulai kariernya sebagai penyanyi cilik dan pembawa acara televisi anak-anak. Pada tahun 2003, ia merilis album remaja pertamanya, And the Story Goes, yang melambungkan namanya di industri musik Indonesia.

Kesuksesan ini mendorongnya untuk melebarkan sayap ke kancah internasional. Agnez telah berkolaborasi dengan sejumlah musisi Amerika, seperti Timbaland, Michael Bolton, Keith Martin, T.I., Chris Brown, dan French Montana.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025
ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA
DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal
Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo
Konser Foo Fighters Jakarta Siap Digelar, Penantian 10 Tahun Berakhir!
WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error
Lagu Queen of New Orleans Bon Jovi: Kisah Romansa Liar di Tengah Riuhnya Kota Jazz

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:02 WIB

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Kamis, 13 November 2025 - 06:00 WIB

ANGGOTA KRISFLYER MENDAPATKAN AKSES PRIORITAS UNTUK KONSER OneRepublic DI SINGAPURA

Selasa, 11 November 2025 - 08:33 WIB

DJ Bravy Putus dari Erika Carlina, Pernikahan Batal

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Lagu King Nassar Kecanduan Kamu, Pesona yang Tak Terbantahkan

Rabu, 5 November 2025 - 00:03 WIB

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi dan Minta Maaf atas Joke Rambu Solo

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB