Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias: Izin Pembawaan Lagu Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias

Agnez Mo Bantah Gugatan Ari Bias

Agnez Mo menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terkait izin pembawaan lagu ciptaannya tidak valid.

Dalam pernyataannya, Agnez merujuk pada Pasal 23 Ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan dalam pertunjukan komersial tanpa izin terlebih dahulu, asalkan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘Setiap Orang Dapat Melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Dalam Sebuah Pertunjukan Tanpa Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Pencipta dengan Membayar Imbalan Kepada Pencipta, Melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ gitu,” terang Agnez Mo dikutip dari youtube Dedy Corbuzer

Selain itu, Agnez juga mengutip Pasal 87 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ciptaan secara komersial tidak dianggap pelanggaran jika telah melakukan perjanjian dengan LMK. Berdasarkan kedua pasal tersebut, Agnez menyatakan bahwa tindakan Ari Bias tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Lirik When I Come Around – Green Day, Lagu Rock Ikonik 90-an

“Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK,” terusnya.

Agnez menambahkan bahwa pembayaran royalti langsung kepada musisi tanpa melalui lembaga (direct license) sudah tidak berlaku, mengingat peraturan yang mengatur pendistribusian royalti harus melalui LMK sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2021.

“Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan gak cuman Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti,” bebernya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara

Perjalanan Karier Agnez Mo

Agnez Mo, lahir sebagai Agnes Monica Muljoto pada 1 Juli 1986 di Jakarta, adalah seorang penyanyi, produser musik, aktris, penari, model, pengusaha, dan tokoh televisi Indonesia. Sebagai artis multitalenta, Agnez telah mencatatkan berbagai prestasi di tingkat nasional dan internasional.

Perjalanan Karier Agnez Mo

Agnez Mo memulai kariernya sebagai penyanyi cilik dan pembawa acara televisi anak-anak. Pada tahun 2003, ia merilis album remaja pertamanya, And the Story Goes, yang melambungkan namanya di industri musik Indonesia.

Kesuksesan ini mendorongnya untuk melebarkan sayap ke kancah internasional. Agnez telah berkolaborasi dengan sejumlah musisi Amerika, seperti Timbaland, Michael Bolton, Keith Martin, T.I., Chris Brown, dan French Montana.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Tiket Foo Fighters Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Cek Detailnya!
Perjalanan Karier M2M: Duo Norwegia yang Melejit dan Menghilang
Evolusi Piringan Hitam ke Streaming Digital: Musik Bertransformasi dalam Senyap
Sejarah Komik Asterix dan Obelix
Sosok Aura Cinta Pendebat Dedi Mulyadi Ternyata Masuk Sekolah Lewat Jalur Tak Mampu
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Bidadari Pelindung SLANK Itu Telah Pergi
TRI ALXNDR Rilis Single Perdana di 2025 “Kamu Lupa”
Ricky Siahaan Gitaris Seringai Tutup Usia Usai Konser

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:01 WIB

Harga Tiket Foo Fighters Jakarta Mulai Rp 1,7 Juta, Cek Detailnya!

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:15 WIB

Perjalanan Karier M2M: Duo Norwegia yang Melejit dan Menghilang

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:15 WIB

Evolusi Piringan Hitam ke Streaming Digital: Musik Bertransformasi dalam Senyap

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:30 WIB

Sejarah Komik Asterix dan Obelix

Rabu, 30 April 2025 - 12:08 WIB

Sosok Aura Cinta Pendebat Dedi Mulyadi Ternyata Masuk Sekolah Lewat Jalur Tak Mampu

Berita Terbaru

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan - foto ilustrasi

Kriminal

Penggelapan TBS di Sekadau: Karyawan Tertangkap Tangan

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:52 WIB

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Lintas Kalbar

Krisantus Berang, Perusahaan Besar Enggan Hadir di Bursa Kerja Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:30 WIB