OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.

“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?

Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.

“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor

Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.

Baca Juga :  5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:

Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.

Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.

Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.

OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shell Indonesia Klarifikasi Isu PHK Pegawai SPBU Akibat Kelangkaan BBM
Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman
Right to Disconnect: Australia Lindungi 5,1 Juta Pekerja
Jadwal Pencairan KLJ 2025: Cara Cek Status, Syarat, dan Nominal Bantuan
Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu
PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Tukang Cuci AC Pontianak: Layanan Cepat, Jujur, dan Terpercaya untuk Udara Sejuk di Rumah Anda
Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp272.000, Wajib Tahu Biar Tak Tertipu Link DANA Kaget

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:29 WIB

Shell Indonesia Klarifikasi Isu PHK Pegawai SPBU Akibat Kelangkaan BBM

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Right to Disconnect: Australia Lindungi 5,1 Juta Pekerja

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:59 WIB

Jadwal Pencairan KLJ 2025: Cara Cek Status, Syarat, dan Nominal Bantuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:05 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu

Berita Terbaru

Rizky Kabah klarifikasi  lewat akun TikTok pribadinya @riezky.kabah setelah videonya dianggap menghina masyarakat Dayak.

Peristiwa

Rizky Kabah Tegaskan Enggan Minta Maaf ke Suku Dayak

Kamis, 18 Sep 2025 - 00:53 WIB

SMA Garuda Kalimantan Barat resmi ditetapkan menjadi salah satu lokasi pembangunan sekolah unggulan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Lintas Kalbar

SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:31 WIB