OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.

“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?

Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.

“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor

Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 14 Maret 2025: Cek Daftar Lengkapnya

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:

Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.

Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.

Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.

OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dealer Isuzu Ketapang, Siap Dukung Pertumbuhan Bisnis Anda
Truk Logistik Isuzu: Partner Andal Bisnis Modern
Redenominasi Rupiah: Langkah Berani Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Stabilitas Ekonomi
UMKM Fashion Lokal Terancam: Jilbab Rp2 Ribu Impor China Bikin Produsen Menjerit
UTANG INDONESIA Aman: Menkeu Purbaya Tegaskan Rasio 39,86% Masih Terkendali
Industri Hiburan AS Masuki Era PHK dan Otomatisasi
Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember
Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 11:58 WIB

Dealer Isuzu Ketapang, Siap Dukung Pertumbuhan Bisnis Anda

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Truk Logistik Isuzu: Partner Andal Bisnis Modern

Jumat, 7 November 2025 - 20:25 WIB

Redenominasi Rupiah: Langkah Berani Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Stabilitas Ekonomi

Jumat, 7 November 2025 - 00:12 WIB

UMKM Fashion Lokal Terancam: Jilbab Rp2 Ribu Impor China Bikin Produsen Menjerit

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:06 WIB

UTANG INDONESIA Aman: Menkeu Purbaya Tegaskan Rasio 39,86% Masih Terkendali

Berita Terbaru

Setiap tanggal 10 November, Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional — hari bersejarah yang mengingatkan pada pertempuran besar di Surabaya tahun 1945. - foto ilustrasi

Inspirasi

40 Ucapan Inspiratif Untuk Hari Pahlawan 10 November 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 00:51 WIB

Materi disusun hanya sebagai contoh latihan pembelajaran berdasarkan prinsip dan capaian Kurikulum Merdeka.
foto - ilustrasi

Kunci Jawaban

Soal Bahasa Inggris Kelas 8: Kumpulan Latihan Jitu yang Wajib Dicoba

Minggu, 9 Nov 2025 - 00:34 WIB

Teks Amanat Pembina Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Inspirasi

Teks Amanat Pembina Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 00:01 WIB