OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.

“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?

Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.

“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.

Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor

Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.

Manfaat dari kebijakan ini antara lain:

✅ Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
✅ Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
✅ Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.

Baca Juga :  Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Kapan Cair dan Besarannya

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:

❌ Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
❌ Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.

Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.

Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.

OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 7 April, Turun Hampir Rp 25 Ribu
Syarat dan Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp50-Rp100 Juta
Tarif Impor AS Ancam Industri Alas Kaki RI
Panduan Lengkap Buat Akun PayPal
Nikmati Rendang Sapi dan Lepat Lau Khas Transera Hotel di Moment Halal Bihalal 1446 H
Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?
Jadwal Bank Selama Libur Lebaran 2025, Jangan Salah Waktu
Cara Dapat Saldo DANA Rp250.000 dari Aplikasi Ini, Coba Sekarang!

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 09:29 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 April, Turun Hampir Rp 25 Ribu

Senin, 7 April 2025 - 00:11 WIB

Syarat dan Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp50-Rp100 Juta

Minggu, 6 April 2025 - 00:15 WIB

Tarif Impor AS Ancam Industri Alas Kaki RI

Minggu, 6 April 2025 - 00:13 WIB

Panduan Lengkap Buat Akun PayPal

Jumat, 4 April 2025 - 16:51 WIB

Nikmati Rendang Sapi dan Lepat Lau Khas Transera Hotel di Moment Halal Bihalal 1446 H

Berita Terbaru

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai masuk kerja, Selasa (8/4/2025). Untuk memastikan kehadiran ASN, Pemerintah Kota Pontianak membentuk tim monitoring yang memantau langsung seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kota Pontianak

Wali Kota Edi Kamtono Sidak ASN Usai Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selasa, 8 Apr 2025 - 17:04 WIB

Dirut Bank Kalbar Mundur, Ini Alasan Mengejutkannya

Lintas Kalbar

Dirut Bank Kalbar Mundur, Ini Alasan Mengejutkannya

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:50 WIB

Beras SPHP Dicampur Menir, Polisi Amankan 6 Ton di Pontianak -- foto Humas Polresta

Kriminal

Beras SPHP Dicampur Menir, Polisi Amankan 6 Ton di Pontianak

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:34 WIB

Fadly Alberto Pencetak Gol Timnas U17 Ke Gawang Yaman

Sepak Bola

Fadly Alberto Pencetak Gol Timnas U17 Ke Gawang Yaman

Selasa, 8 Apr 2025 - 00:30 WIB

Kronologi Gadis Asal Sambas Terseret Arus di Riam Marum - Foto Ilustrasi

Peristiwa

Kronologi Gadis Asal Sambas Terseret Arus di Riam Marum

Selasa, 8 Apr 2025 - 00:15 WIB