OJK izinkan buyback saham tanpa RUPS dan OJK resmi mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini diambil menyusul tekanan besar yang terjadi di pasar modal Indonesia, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 turun sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi sepanjang tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasar dalam kondisi fluktuasi signifikan dapat menjadi dasar bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa persetujuan pemegang saham.
“Kami melihat adanya tekanan signifikan di pasar modal. Dengan kebijakan ini, kami berharap buyback saham dapat mengurangi volatilitas dan meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS
Bagaimana Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS?
Berdasarkan kebijakan terbaru, perusahaan yang ingin melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS harus tetap memenuhi beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa status kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan pada 18 Maret 2025.
“Ini adalah upaya kami untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi. Emiten kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga nilai sahamnya,” tambah Inarno.
Dampak Kebijakan terhadap Pasar dan Investor
Dengan adanya izin buyback tanpa RUPS, emiten bisa lebih cepat merespons tekanan pasar dengan membeli kembali sahamnya guna menstabilkan harga.
Manfaat dari kebijakan ini antara lain:
Mencegah harga saham jatuh lebih dalam akibat aksi jual panik oleh investor.
Meningkatkan kepercayaan investor dengan menunjukkan komitmen emiten terhadap stabilitas sahamnya.
Memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola likuiditas saham di pasar modal.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan:
Kemungkinan penyalahgunaan oleh emiten untuk meningkatkan harga saham secara artifisial.
Kurangnya keterlibatan pemegang saham dalam keputusan buyback dapat menimbulkan kritik.
Menurut pengamat pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan baik, buyback saham akan membantu menstabilkan pasar. Namun, jika tidak diawasi ketat, bisa membuka celah bagi manipulasi harga saham.
Apakah Buyback Saham Bisa Pulihkan IHSG?
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar, beberapa analis menilai bahwa pemulihan IHSG tetap bergantung pada kondisi makroekonomi global, pergerakan suku bunga, dan sentimen investor.
OJK sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya salah satu dari rangkaian strategi yang akan diterapkan untuk mengembalikan kepercayaan di pasar modal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com