Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan bagasi kereta api 2025 telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi 70 cm x 48 cm x 30 cm agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Batasan Bagasi Kereta Api 2025 dan Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Jika barang yang dibawa melebihi batas ketentuan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kelas kereta:

  • Eksekutif: Rp10.000/kg
  • Bisnis: Rp6.000/kg
  • Ekonomi: Rp2.000/kg

Larangan Bagasi Berlebih di Kabin

Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm³ tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Jika melebihi batas ini, penumpang disarankan menggunakan jasa KAI Logistik.

Baca Juga :  Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Denda atas Pelanggaran Aturan Bagasi

Jika membawa barang melebihi batas tanpa surat bagasi, denda akan dikenakan sebagai berikut:

  • Eksekutif: Rp50.000/5 kg
  • Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000/5 kg
  • Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000/5 kg

Perhitungan berat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.

Cek Barangmu Sebelum Berangkat!

Sebelum naik kereta, pastikan barang bawaanmu sesuai aturan agar perjalanan tetap lancar tanpa denda tambahan. Jangan lupa pesan tiketmu dan cek informasi lebih lanjut di situs resmi KAI!

Sumber Berita : KAI

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana
JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025
Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137
Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina
Dealer Isuzu Ketapang, Siap Dukung Pertumbuhan Bisnis Anda
Truk Logistik Isuzu: Partner Andal Bisnis Modern
Redenominasi Rupiah: Langkah Berani Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Stabilitas Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:26 WIB

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana

Sabtu, 15 November 2025 - 00:16 WIB

JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 05:42 WIB

Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 00:22 WIB

Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137

Rabu, 12 November 2025 - 08:59 WIB

Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina

Berita Terbaru

Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima.

Entertainment

Bebas Ganti Rugi, Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:40 WIB

Tren Warung Kopi Pontianak meningkat pesat hingga 1.035 usaha per Agustus 2025. Wali Kota sebut ini penggerak ekonomi - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Menjamur! Warung Kopi Pontianak Tembus 1.035 Usaha

Sabtu, 22 Nov 2025 - 00:27 WIB

Dinas Sosial temukan ribuan warga tak layak. Penerima BLT Pontianak Dicoret karena indikasi judi online hingga status mampu. - foto ilustrasi

Kota Pontianak

Update Bansos 2025: 13 Ribu Penerima BLT Pontianak Dicoret

Jumat, 21 Nov 2025 - 18:19 WIB

Pertemuan nenek dan cucu di Gajahmada ricuh hingga berujung penganiayaan. Dua karyawan bengkel ditetapkan sebagai tersangka. - foto ilustrasi

Peristiwa

2 Karyawan Bengkel Jadi Tersangka Gara-gara Nenek Ketemu Cucu

Jumat, 21 Nov 2025 - 09:42 WIB