Batasan bagasi kereta api 2025 telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi 70 cm x 48 cm x 30 cm agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
Batasan Bagasi Kereta Api 2025
Batasan Bagasi Kereta Api 2025 dan Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api
Jika barang yang dibawa melebihi batas ketentuan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kelas kereta:
- Eksekutif: Rp10.000/kg
- Bisnis: Rp6.000/kg
- Ekonomi: Rp2.000/kg
Larangan Bagasi Berlebih di Kabin
Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm³ tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Jika melebihi batas ini, penumpang disarankan menggunakan jasa KAI Logistik.
Denda atas Pelanggaran Aturan Bagasi
Jika membawa barang melebihi batas tanpa surat bagasi, denda akan dikenakan sebagai berikut:
- Eksekutif: Rp50.000/5 kg
- Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000/5 kg
- Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000/5 kg
Perhitungan berat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.
Cek Barangmu Sebelum Berangkat!
Sebelum naik kereta, pastikan barang bawaanmu sesuai aturan agar perjalanan tetap lancar tanpa denda tambahan. Jangan lupa pesan tiketmu dan cek informasi lebih lanjut di situs resmi KAI!
Sumber Berita : KAI