Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan bagasi kereta api 2025 telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi 70 cm x 48 cm x 30 cm agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Batasan Bagasi Kereta Api 2025 dan Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Jika barang yang dibawa melebihi batas ketentuan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kelas kereta:

  • Eksekutif: Rp10.000/kg
  • Bisnis: Rp6.000/kg
  • Ekonomi: Rp2.000/kg

Larangan Bagasi Berlebih di Kabin

Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm³ tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Jika melebihi batas ini, penumpang disarankan menggunakan jasa KAI Logistik.

Baca Juga :  PLN Hadirkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik

Denda atas Pelanggaran Aturan Bagasi

Jika membawa barang melebihi batas tanpa surat bagasi, denda akan dikenakan sebagai berikut:

  • Eksekutif: Rp50.000/5 kg
  • Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000/5 kg
  • Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000/5 kg

Perhitungan berat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.

Cek Barangmu Sebelum Berangkat!

Sebelum naik kereta, pastikan barang bawaanmu sesuai aturan agar perjalanan tetap lancar tanpa denda tambahan. Jangan lupa pesan tiketmu dan cek informasi lebih lanjut di situs resmi KAI!

Sumber Berita : KAI

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana
JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025
Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137
Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina
Dealer Isuzu Ketapang, Siap Dukung Pertumbuhan Bisnis Anda
Truk Logistik Isuzu: Partner Andal Bisnis Modern
Redenominasi Rupiah: Langkah Berani Purbaya Yudhi Sadewa Menuju Stabilitas Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 00:26 WIB

Menguak Trik Dapat Saldo DANA Gratis Cuma dari Misi Sederhana

Sabtu, 15 November 2025 - 00:16 WIB

JANGAN PANIK! Solusi Atasi Penyebab BLT Kesra Belum Cair Periode Oktober-Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 05:42 WIB

Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 00:22 WIB

Dua Kontainer Produk Alas Kaki Indonesia Diduga Terpapar Radioaktif Cs-137

Rabu, 12 November 2025 - 08:59 WIB

Negosiasi Alot Aspek Komersial: Shell Belum Beli BBM Pertamina

Berita Terbaru

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB

Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa Fauzan di PN Singkawang, Uray Abadi, lebih berat dari JPU. Keluarga puas. Simak 3 pertimbangan utamanya.

Singkawang

Puas! Hakim Vonis Mati Pembunuh Rafa, Ayah Korban Bersyukur

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:20 WIB

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB