Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan Bagasi Kereta Api 2025: Cek Aturan dan Biaya Kelebihan

Batasan bagasi kereta api 2025 telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg dan volume 100 dm³. Ukuran bagasi juga dibatasi 70 cm x 48 cm x 30 cm agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Batasan Bagasi Kereta Api 2025 dan Denda Kelebihan Bagasi Kereta Api

Jika barang yang dibawa melebihi batas ketentuan, maka akan dikenakan denda sesuai dengan kelas kereta:

  • Eksekutif: Rp10.000/kg
  • Bisnis: Rp6.000/kg
  • Ekonomi: Rp2.000/kg

Larangan Bagasi Berlebih di Kabin

Bagasi dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm³ tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Jika melebihi batas ini, penumpang disarankan menggunakan jasa KAI Logistik.

Baca Juga :  BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Ramadan 2025, Cek Lokasi & Jadwalnya

Denda atas Pelanggaran Aturan Bagasi

Jika membawa barang melebihi batas tanpa surat bagasi, denda akan dikenakan sebagai berikut:

  • Eksekutif: Rp50.000/5 kg
  • Bisnis/Ekonomi Komersial: Rp30.000/5 kg
  • Ekonomi Non-Komersial: Rp15.000/5 kg

Perhitungan berat dibulatkan ke atas dalam kelipatan 5 kg.

Cek Barangmu Sebelum Berangkat!

Sebelum naik kereta, pastikan barang bawaanmu sesuai aturan agar perjalanan tetap lancar tanpa denda tambahan. Jangan lupa pesan tiketmu dan cek informasi lebih lanjut di situs resmi KAI!

Sumber Berita : KAI

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember
Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal
Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen
Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung
Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025
Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator: Terungkap Angka Sebenarnya
Shell Indonesia Klarifikasi Isu PHK Pegawai SPBU Akibat Kelangkaan BBM
Pembobolan Rekening Nasabah PGS: BCA Pastikan Sistem Aman

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Tarif Listrik Subsidi 2025 Tetap Hingga Desember

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:19 WIB

Peredaran Durian Ilegal Malaysia Rugikan Petani Lokal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:28 WIB

Penjualan BYD di Indonesia September 2025 Anjlok, Turun Lebih dari 50 Persen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:25 WIB

Purbaya Tolak APBN Bayar Utang KCIC Jakarta–Bandung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:09 WIB

Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Berita Terbaru

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, peringatan Hari Jadi ke-254 ini menjadi momentum bagi seluruh masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas Kota Khatulistiwa. foto : Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Sultan Pontianak, Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie

Kota Pontianak

Hari Jadi ke-254 Pontianak Disambut Penuh Keakraban

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:48 WIB

Kamis, 23 Oktober 2025 menjadi momentum penting: KMP Jembatan Kapuas resmi melayarkan kembali kapal penyeberangannya setelah dinyatakan laik operasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Kapal Feri Kapuas Kembali Beroperasi, Bardan–Siantan Terhubung Lagi

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:32 WIB

FIFA Matchday makin dekat, Timnas masih tanpa komando dan belum memiliki pelatih baru.

Sepak Bola

FIFA Matchday Makin Dekat, Timnas Masih Tanpa Pelatih

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:31 WIB

Pemerintah Kota Pontianak melakukan refocusing atau penyesuaian kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menyusul adanya penurunan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp223,38 miliar. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Refocusing APBD Pontianak untuk Prioritas Layanan Publik

Jumat, 24 Okt 2025 - 00:06 WIB