Tak Terima Divonis 20 Tahun, Harvey Moeis Ajukan Banding

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Harvey Moeis saat menjalani sidang

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan tingkat banding.

“Merespons vonis banding PT Jakarta, KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim tersebut,” ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

KY menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Baca Juga :  Athalla Naufal Lamar Elina Joerg di Hari Valentine, Netizen Curiga Endorsement

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini yang membuat mereka memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara,” jelas Mukti Fajar.

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini, KY menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir,” tambahnya.

Baca Juga :  Sinopsis The Divorce Insurance: Drama Baru Lee Dong Wook dengan Cerita Unik

Pihak Harvey Moeis Akan Ajukan Kasasi

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi atas vonis banding ini.

“Upaya hukum kasasi pasti akan kami ajukan,” tegas Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan tersebut sebelum menentukan strategi kasasi,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam skandal korupsi tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lirik Lagu Mess Kang Daniel
Titiek Puspa Meninggal Dunia Usai 15 Hari Dirawat
Lirik Lagu Stecu Faris Adam, Kalo Nona Suka, Jang Buang Muka 2025
Drama Bidaah Viral di TikTok, Walid Jadi Ikon Baru Dunia Hiburan Digital
Drama Bidaah Jadi Trending, Tontonan Ringan Penuh Makna
Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Hari Kedua Lebaran 2025
Lirik Lagu Bapak oleh Gilga Sahid
Sinopsis The Divorce Insurance: Drama Baru Lee Dong Wook dengan Cerita Unik

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 00:45 WIB

Lirik Lagu Mess Kang Daniel

Kamis, 10 April 2025 - 17:51 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia Usai 15 Hari Dirawat

Rabu, 9 April 2025 - 00:35 WIB

Lirik Lagu Stecu Faris Adam, Kalo Nona Suka, Jang Buang Muka 2025

Senin, 7 April 2025 - 00:15 WIB

Drama Bidaah Viral di TikTok, Walid Jadi Ikon Baru Dunia Hiburan Digital

Sabtu, 5 April 2025 - 19:47 WIB

Drama Bidaah Jadi Trending, Tontonan Ringan Penuh Makna

Berita Terbaru

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB

Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Peristiwa

Gempa Guncang Indonesia, BMKG Catat Empat Kali Getaran Sehari

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:06 WIB

Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Narasi Provokatif

Peristiwa

Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Muncul Narasi Provokatif

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:05 WIB