Syarat Baru Beli Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Februari 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Ilustrasi Elpiji 3 Kg

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan aturan bahwa pengecer atau warung kelontong tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Namun, kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) ini menimbulkan polemik. Sebab, jumlah pangkalan resmi tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi di lokasi terdekat.

Menimbang kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Pencabutan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, masyarakat diwajibkan membawa KTP untuk melakukan pembelian.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 5 Maret 2025, Daftar Harga Emas Terbaru

Jika sebelumnya kebijakan menunjukkan KTP hanya berlaku di pangkalan resmi, kini aturan tersebut diperluas hingga ke pengecer. Pemerintah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina untuk memastikan distribusi tetap terkendali.

“Harus, karena kalau tidak pakai KTP, bagaimana kita bisa tahu. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Update Harga Emas Antam 4 April 2025, Naik atau Turun?

Menurut data Pertamina, terdapat 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Para pengecer ini secara otomatis akan berubah status menjadi subpangkalan.

Pemerintah memastikan bahwa pengecer yang menjadi subpangkalan akan didigitalisasi guna memastikan transaksi tetap terpantau oleh pemerintah dan Pertamina. Proses ini akan berjalan secara bertahap dan tanpa biaya.

Bahlil juga menyebutkan bahwa Pertamina akan mengembangkan aplikasi khusus bagi subpangkalan untuk memantau harga jual elpiji, memastikan harga tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Kaget 11 April 2025: Cara Cepat Klaim Saldo
Harga BBM Terbaru Mulai 11 April 2025, Ini Rinciannya
Nilai Tukar Dolar Hari Ini, Rupiah Terkapar Lawan Dolar
Jongseon Ahn dan Sanghoon Lee Resmi Menjabat Co-CEO Hankook Tire
FedEx Perkuat Kepemimpinan di Asia Pasifik dengan Penunjukan Penting
Harga Emas Antam Hari Ini 7 April, Turun Hampir Rp 25 Ribu
Syarat dan Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp50-Rp100 Juta
Tarif Impor AS Ancam Industri Alas Kaki RI

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:22 WIB

Dana Kaget 11 April 2025: Cara Cepat Klaim Saldo

Jumat, 11 April 2025 - 01:15 WIB

Harga BBM Terbaru Mulai 11 April 2025, Ini Rinciannya

Kamis, 10 April 2025 - 11:17 WIB

Nilai Tukar Dolar Hari Ini, Rupiah Terkapar Lawan Dolar

Kamis, 10 April 2025 - 01:00 WIB

Jongseon Ahn dan Sanghoon Lee Resmi Menjabat Co-CEO Hankook Tire

Rabu, 9 April 2025 - 00:40 WIB

FedEx Perkuat Kepemimpinan di Asia Pasifik dengan Penunjukan Penting

Berita Terbaru

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Kota Pontianak

Munas VII APEKSI 2025, Pontianak Siap Unjuk Potensi

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:30 WIB

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sepak Bola

Media Vietnam Beri Pujian Kepada Timnas Indonesia U17

Sabtu, 12 Apr 2025 - 01:00 WIB

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Kota Pontianak

ASN Pontianak Latihan Tarung Derajat, Cegah Tindak Kekerasan

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:20 WIB