Vidi Aldiano Menang Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening. PN Jakpus nyatakan gugatan Rp 28,4 Miliar tidak dapat diterima. Simak detail putusannya.
Vidi Aldiano Menang Gugatan terkait sengketa hak cipta yang sempat membayangi kariernya belakangan ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengetuk palu dan memberikan putusan yang berpihak pada penyanyi bersuara khas tersebut. Vidi dinyatakan bebas dari kewajiban membayar ganti rugi fantastis yang totalnya mencapai Rp 28,4 miliar.
Kasus yang menyeret nama besar Oxavia Aldiano atau yang akrab disapa Vidi ini bermula dari perselisihan penggunaan lagu legendaris ‘Nuansa Bening’. Kabar bahwa Vidi Aldiano Menang Gugatan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan pada Jumat, 21 November 2025. Keputusan ini sekaligus mengakhiri ketegangan hukum yang melibatkan musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pihak penggugat.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, memberikan penjelasan rinci kepada awak media mengenai putusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan status hukum dari tiga gugatan yang dilayangkan. Fakta bahwa Vidi Aldiano Menang Gugatan didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dari majelis hakim.
“Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya,” ungkap Firman Akbar di Jakarta Pusat. Penjelasan ini menjadi kunci penting dalam memahami konteks Vidi Aldiano Menang Gugatan kali ini. Istilah “tidak dapat diterima” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) menandakan adanya cacat formil dalam prosedur pengajuan gugatan oleh pihak penggugat.
Alasan Majelis Hakim Memenangkan Vidi
Kemenangan ini tentu menjadi angin segar, namun publik perlu memahami mengapa Vidi Aldiano Menang Gugatan yang bernilai puluhan miliar tersebut. Firman menjelaskan bahwa majelis hakim menemukan adanya cacat formil dalam berkas gugatan yang diajukan. Hal inilah yang membuat pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan Vidi terbebas dari tuntutan ganti rugi.
Gugatan tersebut pada intinya menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta berat. Poin utama yang membuat Vidi Aldiano Menang Gugatan secara tidak langsung adalah ketidaksempurnaan syarat formal penggugat dalam membuktikan tuduhan bahwa Vidi menggunakan lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin sejak tahun 2008.
Padahal, lagu tersebut merupakan salah satu tembang yang melambungkan nama Vidi di kancah musik Indonesia. Momentum Vidi Aldiano Menang Gugatan ini menjadi pelajaran berharga bagi industri musik mengenai pentingnya kelengkapan administrasi hukum dalam sengketa kekayaan intelektual. Musisi senior maupun junior kini semakin sadar akan kompleksitas hukum hak cipta.
Rincian Tiga Gugatan yang Mengancam
Sebelum berita Vidi Aldiano Menang Gugatan ini mencuat, Vidi menghadapi tekanan luar biasa dari tiga gugatan sekaligus. Gugatan pertama yang teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan pada Mei 2025. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Tuntutan fantastis dalam gugatan pertama tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan lagu secara komersial dalam 31 pertunjukan live. Namun, dengan putusan hakim hari ini, Vidi Aldiano Menang Gugatan dan lolos dari kewajiban membayar denda puluhan miliar tersebut. Ini tentu menyelamatkan aset dan karier sang penyanyi.
Tidak berhenti di situ, gugatan kedua juga dilayangkan dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Juni 2025. Kali ini terkait distribusi digital. Namun, nasib baik berpihak, Vidi Aldiano Menang Gugatan kedua ini yang bernilai Rp 3 miliar atas tuduhan peredaran lagu di Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tanpa izin.
Sengketa Kredit Nama Pencipta Lagu
Gugatan ketiga yang juga kandas, menambah daftar panjang kemenangan Vidi. Dalam perkara nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, Rudi Pekerti menuntut ganti rugi Rp 900 juta. Meski tekanannya berat, Vidi Aldiano Menang Gugatan ini yang juga menuntut perubahan nama pencipta lagu di platform digital.
Pihak penggugat menginginkan nama pencipta lagu di platform digital diubah menjadi nama Rudi dan Keenan. Namun, karena cacat formil yang ditemukan hakim, Vidi Aldiano Menang Gugatan dan status quo saat ini tetap berlaku. Vidi tidak perlu melakukan pembayaran ganti rugi maupun perubahan data secara paksa lewat putusan ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dua generasi musisi. Fenomena Vidi Aldiano Menang Gugatan menyoroti betapa krusialnya pemahaman mengenai kontrak, lisensi, dan prosedur hukum dalam mendaur ulang lagu-lagu lawas yang populer kembali di era modern.
Dampak Bagi Industri Musik Indonesia
Keputusan pengadilan di mana Vidi Aldiano Menang Gugatan membawa implikasi luas. Ini menjadi preseden bahwa gugatan hak cipta harus disusun dengan sangat cermat dan memenuhi semua unsur formil hukum acara perdata. Tidak bisa sembarangan mengajukan angka ganti rugi tanpa dasar prosedur yang kuat.
Bagi Vidi pribadi, hasil sidang ini memulihkan ketenangan batinnya untuk kembali berkarya. Fans yang sempat khawatir kini bisa bernapas lega mendengar Vidi Aldiano Menang Gugatan. Fokus Vidi kini bisa kembali sepenuhnya pada kesehatan dan karya-karya musik terbarunya tanpa bayang-bayang utang piutang hukum.
Meskipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan bukan ditolak secara substansi, posisi Vidi saat ini aman. Pihak penggugat harus memperbaiki gugatannya jika ingin mengajukan kembali.






