Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung sekolah tersebut.

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin ini diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025) di Pontianak, usai penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa perkara ini ke tahap berikutnya.

Dalam pemaparannya, Siju menegaskan bahwa Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin mencerminkan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung sekolah.

Total dana hibah sebesar Rp 22.042.000.000 ternyata tidak digunakan sepenuhnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi pedoman resmi pembangunan.

Kejanggalan-kejanggalan itulah yang kemudian memperkuat Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin dan mendorong penyidik menelusuri lebih dalam proses pembangunan serta penggunaan dana hibah yang dikendalikan oleh panitia pembangunan Yayasan Mujahidin.

Temuan Kerugian Negara dalam Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin

Penyidik mengungkap fakta baru kasus setelah melakukan pemeriksaan ahli fisik terhadap bangunan sekolah. Ahli menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa proyek pembangunan tidak mengikuti standar dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen RAB.

Temuan ini menjadi bagian penting dari perkembangan Kasus Korupsi SMA Mujahidin karena menunjukkan potensi kerugian negara yang cukup signifikan. Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilakukan dengan kualitas terbaik justru dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Baca Juga :  Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Selain kekurangan fisik, penyidik turut menyoroti mekanisme penggunaan dana. Fakta Baru Kasus Korupsi ini menunjukkan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan, termasuk biaya perencanaan serta insentif panitia pembangunan, yang keduanya tidak tercantum dalam dokumen RAB.

Penyimpangan Anggaran Jadi Sorotan di Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin

Dalam perkembangan penyidikan, semakin banyak fakta baru yang terungkap. Salah satu temuan adalah pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta pada tahun 2020. Pembayaran ini tidak memiliki dasar anggaran resmi, sehingga menjadi indikasi kuat penyimpangan.

Selain itu, Fakta Baru Kasus ini juga mencatat insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta yang dibayarkan pada tahun 2022. Insentif tersebut tidak pernah direncanakan dalam RAB dan dianggap sebagai penggunaan dana hibah yang tidak tepat.

Penyidik menilai bahwa pengambilan keputusan terkait penggunaan dana hibah dilakukan secara tidak hati-hati dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kasus Korupsi SMA Mujahidin pun menunjukkan bahwa penyimpangan terjadi dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Dua Tersangka Ditahan, Memperkuat Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin

Berdasarkan bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka dalam Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin. Mereka adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR, perencana yang menyusun RAB serta menjabat sebagai Ketua Tim Teknis pembangunan.

IS diduga lalai menjalankan tugas sebagai penanggung jawab utama pembangunan. Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin mengungkap bahwa ia menyetujui penggunaan dana hibah untuk pos pengeluaran yang tidak ada dalam RAB, termasuk biaya perencanaan dan insentif panitia.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan 4 Ton BBM Subsidi dari Kapal Tanker Pertamina

Sementara itu, MR diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan secara optimal. Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin juga menunjukkan bahwa MR menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak pernah direncanakan dalam dokumen resmi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin memperlihatkan bahwa peran keduanya sangat menentukan dalam terjadinya kerugian negara.

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, sejak 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP agar proses penyidikan Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin dapat berjalan optimal.

Dampak Luas dari Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terhadap Publik

Pengungkapan Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi penggunaan dana hibah di sektor pendidikan. Masyarakat menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana publik.

Dalam beberapa kesempatan, pejabat Kejati Kalbar menegaskan komitmen untuk menuntaskan Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin hingga ke akar permasalahan. Penegakan hukum dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan agar dana pendidikan digunakan dengan tepat.

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin juga diharapkan menjadi momentum perbaikan mekanisme pengawasan dana hibah di masa depan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk
Warga Sungai Kakap Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Remaja 21 Tahun Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Kriminal

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:26 WIB

Bencana Hidrometeorologi Kalbar menjadi fokus utama. Gubernur Ria Norsan tegaskan sinergi Forkopimda pasca Apel Siaga. Waspadai banjir dan longsor. - foto istimewa

Lintas Kalbar

Kalbar Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama (9 pejabat baru). Edi Kamtono tegaskan inovasi, digitalisasi, dan penggunaan AI demi layanan publik tercepat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:13 WIB

Pencarian Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia melonjak drastis jelang ujian. Ini bukan sekadar kunci jawaban, tapi cerminan metode belajar siswa masa kini.

Kunci Jawaban

Kunci Sukses! Soal Ulangan Semester 1 Bahasa Indonesia dan Jawabannya

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:36 WIB