Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam disiapkan Pemprov Kalbar dan Pemkab Kubu Raya untuk atasi kemacetan serta kembangkan kawasan kuliner modern.
Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi bersama untuk membahas rencana penerapannya. Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Kubu Raya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kadishub Kubu Raya, serta Kasatpol PP, semangat sinergi tampak jelas.
Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam bukan hanya upaya mengurai kemacetan, tetapi juga bagian dari strategi besar menata kawasan yang menjadi jalur penghubung vital antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
Dalam pernyataannya, Bupati Kubu Raya menyebut bahwa Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam akan menjadi simbol kerja sama dua daerah yang bertetangga, demi menciptakan tatanan lalu lintas yang lebih efisien dan aman.
Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam Merupakan Kolaborasi Dua Pemerintah Daerah
Penerapan ini tak bisa dilakukan sepihak. Bupati Kubu Raya menegaskan bahwa karena wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan, keputusan harus diambil melalui Surat Keputusan Bersama antara Walikota Pontianak dan Bupati Kubu Raya.
Menurutnya, Kebijakan One Way merupakan bentuk kolaborasi nyata antar pemerintah daerah. “Kami tidak bisa berjalan sendiri. Ini kebijakan lintas batas, sehingga perlu komunikasi dan kesepahaman dengan Kota Pontianak,” ujar sang Bupati. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberhasilan Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam bergantung pada koordinasi dan komitmen bersama.
Sinergi Pemprov Kalbar sebagai Mediator
Peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga sangat penting dalam mengawal Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Rawing, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi fasilitator sekaligus mediator dalam proses penyusunan kebijakan ini.
Ia menuturkan, Kebijakan ini telah menjadi wacana sejak tahun 2024 dan kini memasuki tahap kajian teknis yang lebih matang.
Rencana Teknis dan Uji Coba di Lapangan
Dalam tahap awal, Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam akan diberlakukan secara terbatas dengan masa uji coba. Jalur yang akan diterapkan sistem satu arah mencakup panjang sekitar tiga kilometer, mulai dari Simpang Sungai Raya Dalam hingga Jembatan Putih atau yang dikenal dengan Jembatan Kupu-Kupu.
Pemerintah berencana menambah lima titik u-turn agar pengendara dapat berputar arah dengan aman dan efisien. Selain itu, Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam juga diiringi dengan rencana perbaikan marka jalan, penataan drainase, dan penerangan umum untuk mendukung kenyamanan pengguna jalan.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Diharapkan
Tak hanya soal lalu lintas, Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki visi besar menjadikan kawasan ini sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat.
Dengan penerapan Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam, arus kendaraan yang lebih tertib akan mendukung kenyamanan pengunjung, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM) di sepanjang jalur tersebut. Kawasan yang dulunya dikenal padat kini diarahkan menjadi ruang ekonomi kreatif yang modern dan hidup.
Sujiwo: One Way Sebagai Gerbang Kolaborasi
Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyambut positif Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bukti nyata bagaimana dua daerah bisa saling berkoordinasi dalam menciptakan solusi bersama.
Menurutnya, Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan fondasi untuk kerja sama jangka panjang antara Kubu Raya dan Pontianak.
“ ini tugasnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memfasilitas dua daerah yang perbatasan dalam satu kebijakan bersama” ungkap Sujiwo.






