Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak gencar lakukan penertiban knalpot brong di Pontianak dan razia bengkel yang menjual knalpot tidak standar. Upaya ini menekan balap liar.

Polresta Pontianak gencar lakukan penertiban knalpot brong di Pontianak dan razia bengkel yang menjual knalpot tidak standar. Upaya ini menekan balap liar.

Polresta Pontianak gencar lakukan penertiban knalpot brong di Pontianak dan razia bengkel yang menjual knalpot tidak standar. Upaya ini menekan balap liar.

Maraknya keluhan masyarakat dan semakin merajalelanya aksi balap liar yang diiringi suara bising knalpot tidak standar, membuat Polresta Pontianak mengambil langkah tegas.

Upaya penertiban knalpot brong di Pontianak kini tidak hanya menyasar pengguna jalan, tetapi juga merambah ke hulu, yakni bengkel-bengkel yang diduga kuat menjual atau memasang knalpot bising tersebut.

Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, menegaskan bahwa perintah untuk menyisir bengkel-bengkel penyedia knalpot brong sudah datang langsung dari pimpinan tertinggi Polresta.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya terintegrasi untuk mengembalikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (Kamtibmas) di Kota Pontianak.

Kompol Joko memastikan bahwa razia ini akan segera diluncurkan sebagai bentuk penegasan bahwa penggunaan knalpot yang mengganggu ketenangan umum tidak dapat ditoleransi, terutama karena seringkali terkait erat dengan praktik balap liar.

Perintah Tegas Kapolresta: Sisir Bengkel Penyedia

Aksi balap liar, yang identik dengan suara knalpot “brong” yang memekakkan telinga, telah menjadi masalah kronis di ibu kota Kalimantan Barat ini. Polresta Pontianak menyadari bahwa penertiban di jalan raya saja tidak cukup efektif jika pasokan knalpot bising tersebut masih terus beredar bebas di pasaran.

Menanggapi situasi ini, Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, menjelaskan bahwa operasi kali ini memiliki fokus yang berbeda dan lebih menyeluruh.

Baca Juga :  Pelajar Tewas Tertabrak Truk, Edi Kamtono Soroti Padatnya Kendaraan Berat

“Terkait knalpot brong, perintah Kapolresta jelas, lakukan penyisiran ke bengkel penyedia,” ujar Kompol Joko, Selasa 11 November 2025.

Joko menjelaskan, penyisiran bengkel ini merupakan bagian integral dari strategi Polresta untuk menekan praktik yang mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, ia mengakui adanya tantangan dan batasan wewenang yang harus dipatuhi.

“Namun kita juga harus memahami ada aturan perdagangan yang membatasi langkah kami. Jadi, kami tidak bisa sembarangan menutup atau menyita tanpa dasar hukum yang kuat, tapi kami akan bertindak proporsional,” tambahnya.

Penertiban Knalpot Brong di Pontianak: Knalpot Brong Bukan untuk Jalan Umum

Kompol Joko Sutriyatno menekankan bahwa masalah utama dari knalpot brong adalah penggunaannya yang tidak tepat.

Secara teknis, knalpot jenis ini seringkali dirancang untuk kebutuhan balap di sirkuit atau arena tertutup, bukan untuk kendaraan yang beroperasi di jalan umum.

“Knalpot brong itu bukan untuk jalan umum, tapi ada tempatnya (sirkuit). Seharusnya penjual atau bengkel sudah paham dan tidak menjual secara umum knalpot tersebut,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dari pihak penjual. Seharusnya, para pemilik bengkel memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak memfasilitasi penjualan atau pemasangan knalpot yang jelas-jelas melanggar standar kebisingan dan peraturan lalu lintas. Pelaku usaha di sektor otomotif diharapkan dapat berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban.

Langkah Preventif dan Keterbatasan Wewenang

Sebelum melancarkan razia besar-besaran, Polresta Pontianak sejatinya sudah mengambil langkah-langkah preventif. Pihak kepolisian telah melakukan edukasi dan imbauan kepada banyak pemilik bengkel di wilayah Pontianak.

Baca Juga :  Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

“Kami sudah memberikan imbauan ke bengkel-bengkel di Pontianak agar tidak menjual knalpot brong. Kami berusaha persuasif terlebih dahulu,” jelas Kompol Joko.

Namun, imbauan saja seringkali tidak cukup. Persoalan muncul karena keterbatasan wewenang kepolisian dalam hal penertiban barang dagangan. Knalpot brong, meskipun melanggar standar kebisingan, masih merupakan barang dagangan.

“Cuma kan ada porsi kita, ada juga keterbatasan wewenang. Kami tidak bisa langsung menyita barang dagangan jika tidak ada dasar penyitaan yang jelas,” kata Joko.

Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti pada imbauan saja. Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas langkah preventif dan, yang terpenting, melakukan penegakan hukum secara proporsional.

Penegakan hukum ini akan dilakukan untuk menekan dua hal utama: praktik balap liar yang membahayakan keselamatan, dan penggunaan knalpot brong yang secara nyata mengganggu ketertiban umum.

Jika ditemukan ada bengkel yang berulang kali melanggar dan terbukti secara masif memfasilitasi penggunaan knalpot ilegal untuk balap liar, tindakan hukum yang lebih tegas siap diambil.

Mengutamakan Kenyamanan Warga

Inti dari operasi penertiban knalpot brong di Pontianak ini adalah pengembalian hak masyarakat untuk menikmati ketenangan. Knalpot bising bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga soal polusi suara yang sangat mengganggu warga, terutama di malam hari.

Polresta Pontianak berharap masyarakat dapat mendukung penuh langkah ini. Dukungan bisa diwujudkan dengan melaporkan aktivitas balap liar atau bengkel yang secara terang-terangan melayani pemasangan knalpot brong untuk penggunaan di jalan raya.

Langkah menyisir bengkel ini diharapkan dapat memutus rantai pasok knalpot brong dari akarnya. Jika bengkel berhenti menjual dan memasang, maka penggunaan knalpot brong di jalan umum akan menurun drastis, dan balap liar pun diharapkan ikut mereda.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis
Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak
Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional
APBD Pontianak 2026: Bahasan Janjikan Anggaran Pro-Rakyat
LAPOR Pontianak: Raih Angka Fantastis, Responsivitas 99,5%
Aksi Cepat Wali Kota Pontianak Serahkan Bantuan Untuk Dua Lokasi Kebakaran
Perbakin Kalbar Kirim 4 Atlet Muda ke POPNAS 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 08:29 WIB

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 November 2025 - 07:50 WIB

Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak

Selasa, 11 November 2025 - 08:54 WIB

Antisipasi Macet dan Laka Lantas, Polsek Pontianak Selatan Kendalikan Arus Kendaraan di Berbagai Wilayah Strategis

Kamis, 6 November 2025 - 00:54 WIB

Streaming Langsung Lalu Lintas di YouTube Dishub Pontianak

Kamis, 6 November 2025 - 00:31 WIB

Guru Ngaji Pontianak Dapat Insentif: 880 Guru Ngaji Terima Bantuan Operasional

Berita Terbaru

Regulasi Angkutan Barang: Jam Operasional Angkutan Barang Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak 48/2016, Kendaraan 20 Feet, Kendaraan 40 Feet. - foto Ilustrasi

Kota Pontianak

Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:29 WIB

Timnas Indonesia U-17 tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025 setelah Uganda mengalahkan Prancis. Simak rincian hasil Garuda Muda dan klasemen peringkat ketiga.

Sepak Bola

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 08:00 WIB