Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. Aturan ini ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Kamis (2/10/2025).

Larangan tersebut diberlakukan karena aktivitas memberi uang di jalan dinilai berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta membuat pengemis semakin bergantung pada belas kasihan warga.

Dasar Hukum Larangan Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan memberi uang di jalan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” kata Ahmad.

Aturan ini berlaku di seluruh titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, trotoar, hingga area publik lainnya.

Ancaman Sanksi

Bagi warga yang melanggar, Ahmad menyebut sanksi yang dikenakan cukup tegas. Sesuai Pasal 63 huruf ss dalam Perda tersebut, pelanggar bisa dikenakan:

  • Denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum
  • Penahanan sementara identitas
  • Sanksi administrasi tambahan jika dibutuhkan
Baca Juga :  Bangunan Kafe Tanpa Izin di Pontianak Dibongkar Paksa Satpol PP

“Kami bukan ingin membatasi kepedulian warga, tapi aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kota,” ujarnya.

Mengapa Dilarang?

Satpol PP menyebut ada beberapa alasan kuat mengapa memberi uang di jalan tidak diperbolehkan:

  1. Berisiko Kecelakaan – Interaksi antara pengendara dan pengemis di lampu merah sering menimbulkan potensi kecelakaan.
  2. Membuat Ketergantungan – Memberi uang di jalan tidak menyelesaikan masalah, justru membuat pengemis bergantung pada belas kasihan.
  3. Gangguan Ketertiban – Kehadiran pengemis di jalanan membuat kota terlihat semrawut dan mengurangi kenyamanan publik.

Ahmad menambahkan, “Kalau terus dibiarkan, jumlah pengemis akan semakin banyak. Ini jelas bukan solusi yang baik untuk masyarakat maupun kota.”

Salurkan Bantuan Lewat Lembaga Resmi

Larangan ini, kata Ahmad, bukan berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran. Beberapa jalurnya antara lain:

  • Dinas Sosial Kota Pontianak
  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Program bantuan sosial pemerintah
Baca Juga :  BLT Kesra Cair Hari Ini: 35,4 Juta Keluarga Terima Rp900 Ribu

Dengan begitu, bantuan bisa lebih bermanfaat, sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari kita bersama-sama wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

Dampak Sosial di Masyarakat

Psikolog sosial dari Universitas Tanjungpura menilai kebiasaan memberi uang kepada pengemis hanya memberikan efek sesaat. “Masyarakat ingin menolong, tapi caranya tidak tepat. Memberi di jalan tidak menyelesaikan masalah kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku sering bingung saat menghadapi pengemis di jalan. “Kadang kasihan, tapi juga takut kalau terjadi kecelakaan. Jadi memang lebih baik kalau ada aturan yang jelas,” ungkap Lestari, pengendara motor.

Menuju Kota Tertib

Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan ini bisa membuat warga lebih bijak menyalurkan bantuan. Fokusnya adalah menciptakan kota yang tertib, aman, indah, dan bermartabat tanpa mengurangi kepedulian sosial masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah
Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak
Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir
Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah
Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025
Kecelakaan Tronton di Jalan Tanjungpura, Wako Edi Dorong Pindah Pelabuhan
Panduan Lengkap Jam Operasional Angkutan Barang di Pontianak
Sikat Tuntas! Polresta Luncurkan Razia Besar Bengkel untuk Penertiban Knalpot Brong di Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:02 WIB

Langkah Nyata Pemkot Pontianak: BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Fardhu Kifayah

Minggu, 16 November 2025 - 09:45 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 November 2025 - 09:12 WIB

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Sabtu, 15 November 2025 - 06:00 WIB

Kebutuhan Darah di Pontianak Terus Meningkat, Wali Kota Ajak Masyarakat Donor Darah

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30 WIB

Media Sosial Pemkot Pontianak Tembus Nominasi AMH 2025

Berita Terbaru

Penutupan KKT Singkawang 2025 diwarnai penandatanganan janji toleransi oleh 7 Kepala Daerah. Komitmen ini jadi kunci perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. - foto Media center Singkawang

Singkawang

Akhir KKT Singkawang 2025: Janji Toleransi Para Pemimpin

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:41 WIB

Wajib Tahu! Cek daftar harga langganan Spotify terbaru November 2025, termasuk paket revolusioner Premium Platinum dengan audio Lossless.

Entertainment

Wajib Tahu! Daftar Harga Langganan Spotify Terbaru November 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:02 WIB