Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. Aturan ini ditegaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Kamis (2/10/2025).

Larangan tersebut diberlakukan karena aktivitas memberi uang di jalan dinilai berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta membuat pengemis semakin bergantung pada belas kasihan warga.

Dasar Hukum Larangan Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan memberi uang di jalan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” kata Ahmad.

Baca Juga :  Dapur Gizi Pontianak Jadi Andalan Penuhi Asupan Bergizi Siswa

Aturan ini berlaku di seluruh titik keramaian, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, trotoar, hingga area publik lainnya.

Ancaman Sanksi

Bagi warga yang melanggar, Ahmad menyebut sanksi yang dikenakan cukup tegas. Sesuai Pasal 63 huruf ss dalam Perda tersebut, pelanggar bisa dikenakan:

  • Denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum
  • Penahanan sementara identitas
  • Sanksi administrasi tambahan jika dibutuhkan

“Kami bukan ingin membatasi kepedulian warga, tapi aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kota,” ujarnya.

Mengapa Dilarang?

Satpol PP menyebut ada beberapa alasan kuat mengapa memberi uang di jalan tidak diperbolehkan:

  1. Berisiko Kecelakaan – Interaksi antara pengendara dan pengemis di lampu merah sering menimbulkan potensi kecelakaan.
  2. Membuat Ketergantungan – Memberi uang di jalan tidak menyelesaikan masalah, justru membuat pengemis bergantung pada belas kasihan.
  3. Gangguan Ketertiban – Kehadiran pengemis di jalanan membuat kota terlihat semrawut dan mengurangi kenyamanan publik.
Baca Juga :  Pontianak Masuk 10 Besar Kota Paling Berdaya Saing di Indonesia

Ahmad menambahkan, “Kalau terus dibiarkan, jumlah pengemis akan semakin banyak. Ini jelas bukan solusi yang baik untuk masyarakat maupun kota.”

Salurkan Bantuan Lewat Lembaga Resmi

Larangan ini, kata Ahmad, bukan berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran. Beberapa jalurnya antara lain:

  • Dinas Sosial Kota Pontianak
  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Program bantuan sosial pemerintah

Dengan begitu, bantuan bisa lebih bermanfaat, sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari kita bersama-sama wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

Dampak Sosial di Masyarakat

Psikolog sosial dari Universitas Tanjungpura menilai kebiasaan memberi uang kepada pengemis hanya memberikan efek sesaat. “Masyarakat ingin menolong, tapi caranya tidak tepat. Memberi di jalan tidak menyelesaikan masalah kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku sering bingung saat menghadapi pengemis di jalan. “Kadang kasihan, tapi juga takut kalau terjadi kecelakaan. Jadi memang lebih baik kalau ada aturan yang jelas,” ungkap Lestari, pengendara motor.

Menuju Kota Tertib

Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan ini bisa membuat warga lebih bijak menyalurkan bantuan. Fokusnya adalah menciptakan kota yang tertib, aman, indah, dan bermartabat tanpa mengurangi kepedulian sosial masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran
Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga
Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan
Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Selasa, 30 September 2025 - 06:48 WIB

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 25 September 2025 - 00:32 WIB

Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Rizky Kabah bukan nama asing di dunia maya. Pemilik akun TikTok @riezky.kabah dan Instagram @ikykabah ini dikenal lewat konten komedi satir dengan gaya khasnya menggunakan seragam putih abu-abu. - foto ilustrasi

Kriminal

Rizky Kabah Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:28 WIB

Satpol PP tegakkan Perda, kafe bising di Pontianak kena teguran dalam patroli penertiban yang digelar Rabu (1/10/2025) malam. Patroli berlangsung pukul 20.30 hingga 22.00 WIB, menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dianggap berpotensi mengganggu ketenteraman warga. - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Satpol PP Tegakkan Perda, Kafe Bising di Pontianak Kena Teguran

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:19 WIB

Warga Pontianak bisa didenda Rp500 ribu jika memberi uang atau barang kepada pengemis di jalan. - Foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Warga Pontianak Bisa Didenda Rp500 Ribu Jika Beri Uang ke Pengemis

Jumat, 3 Okt 2025 - 05:08 WIB