Pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali digelar di 22 provinsi Indonesia sepanjang September ini. Program ini memberi keringanan besar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun, termasuk pembebasan denda hingga penghapusan pajak progresif.
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menata kembali legalitas surat-surat kendaraan, sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini terasa memberatkan.
22 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Berdasarkan catatan terbaru, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di berbagai daerah.
Mulai dari Aceh, Riau, Sumatera Barat, hingga Papua dan Papua Barat, seluruhnya membuka kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan kewajiban pajaknya.
Setiap provinsi menawarkan pola pemutihan berbeda. Ada yang hanya menghapuskan denda, ada pula yang menghapuskan pokok tunggakan bertahun-tahun.
Bahkan, sejumlah daerah membebaskan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk unit bekas.
Langkah ini disambut positif oleh warga. Selain lebih ringan di kantong, kebijakan tersebut memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.
Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.
Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.
Riau
Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memperpanjang program pemutihan. Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat bisa dinikmati sampai 30 September 2025.
Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
Bangka Belitung
Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.
Sumatera Selatan
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak knedaraan sampai 17 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung
Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.
Banten
Banten Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.
Jawa Barat
Jabar Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih berlaku. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih ada sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Tunggakan pokok pajak dan dendanya dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Yogyakarta
Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.
Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon pajak ini dibagi menjadi enam klaster dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Seperti dikutip detikBali, berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025.
Nusa Tenggara Timur
Di Nusa Tenggara Timur juga masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan ini. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), program pemutihan di NTT berlaku mulai 28 Juli sampai 30 September 2025.
Kalimantan Barat
Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025.
Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaran bermotor untuk kepemilikan kendaran pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajip pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Kalimantan Utara
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kaltara, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Provinsi Kalimantan Utara berlaku mulai 1 Agustus sampai 30 September 2025. Program yang berlaku antara lain pembebasan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, diskon pokok PKB untuk pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo dan yang menunggak pajak, diskon BBNKB I untuk jenis kendaraan truk serta diskon pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.
Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulut, program pemutihan yang ditawarkan antara lain: Diskon 50 persen PKB masa pajak 2024 ke bawah Diskon 12,5 persen PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya Bebas denda PKB 100 persen Bebas tarif PKB progresif Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Pemutihan pajak di Sulawesi Utara berlaku sampai 30 September 2025.
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel). Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Sulawesi Tenggara
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.
Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Papua
Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Papua, progrem keringanan pajak kendaraan di Papua diperpanjang. Program itu berlaku sampai dengan 30 September 2025. Program keringanan di Papua antara lain diskon 30 persen pokok pajak tunggakan 2 tahun atau lebih, diskon 40 persen pokok pajak mutasi masuk luar Papua, bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lewat, serta diskon 40 persen pokok pajak pendaftaran balik nama.
Papua Barat
Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.
Tujuan Utama Program Pemutihan
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2025 bukan hanya soal keringanan biaya. Pemerintah menegaskan, tujuan utama program ini adalah mendorong masyarakat agar lebih taat pajak ke depan.
Dengan legalitas kendaraan yang jelas, pemilik tidak hanya aman dari operasi razia, tetapi juga bisa memanfaatkan layanan digital pembayaran pajak tahunan. Selain itu, pemasukan daerah dari pajak kendaraan tetap bisa terjaga melalui peningkatan partisipasi masyarakat.
Warga juga diingatkan agar tidak memandang program ini hanya sebagai “jalan pintas”. Setelah mendapat keringanan, diharapkan mereka lebih disiplin membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Selain meringankan beban warga, program pemutihan juga berimbas pada roda ekonomi daerah. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang penting pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga fasilitas umum.
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, kebijakan ini terasa sangat membantu. Banyak yang akhirnya bisa kembali mengaktifkan STNK kendaraan mereka, sehingga lebih tenang saat berkendara di jalan.
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menata ulang kewajiban administratif.
Bagi pemerintah daerah, ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus menjaga stabilitas pendapatan.