Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Bea balik nama kendaraan bekas resmi dihapus mulai 2025. Kebijakan ini membuat pembeli mobil maupun motor bekas semakin diuntungkan karena proses balik nama kini lebih ringan dan hemat biaya. Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Berlaku Nasional Sesuai Undang-Undang

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru tetap terkena BBNKB, sementara kendaraan bekas tidak lagi termasuk objek pungutan tersebut.

“BBNKB hanya berlaku sekali, yaitu saat kendaraan pertama kali keluar dari dealer. Untuk transaksi berikutnya, tidak dikenakan lagi,” bunyi penjelasan undang-undang tersebut.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Tapi Masih Ada Biaya Lain

Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah Rp0, pembeli tetap harus menyiapkan biaya lain untuk proses administrasi.

Baca Juga :  Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya

Biaya tersebut meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya penerbitan dokumen resmi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut daftar biaya yang berlaku:

  • STNK: Rp100.000 untuk motor, Rp200.000 untuk mobil.
  • TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk motor, Rp100.000 untuk mobil.
  • BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Selain itu, jika kendaraan berasal dari luar daerah, pembeli wajib menyiapkan biaya mutasi: Rp150.000 untuk motor dan Rp250.000 untuk mobil.

Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas

Pihak Samsat Digital menegaskan pentingnya melakukan balik nama kendaraan meski bea sudah dihapus. Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pemilik kendaraan:

  1. Kepemilikan legal terjamin sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
  2. Mudah bayar pajak online lewat aplikasi Signal.
  3. Mempermudah klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.
  4. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik lama.
  5. Mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang jelas.
Baca Juga :  Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika

Dengan kata lain, balik nama bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum dan sosial.

Dampak Positif bagi Pasar Kendaraan Bekas

Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas diprediksi akan meningkatkan perputaran pasar mobil dan motor bekas di Indonesia. Konsumen kini lebih tenang karena biaya yang dikeluarkan lebih ringan.

“Biasanya banyak orang berpikir dua kali membeli mobil bekas karena biaya balik nama mahal. Sekarang lebih mudah, jadi pasar bisa lebih bergairah,” kata Hari, seorang pedagang mobil bekas di Jakarta.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi kepemilikan, sehingga jumlah kendaraan yang tercatat resmi meningkat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!
Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan
Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!
Trik Baca Kode Ban Mobil, Jangan Salah Tafsir
Kapan Saat yang Tepat Mengganti Oli Motor dan Mobil? Ini Panduannya
Pajak Mobil di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi, Dikeluhkan Hingga Amerika
Tarif Bikin SIM Naik Mulai 1 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:59 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Ringankan Beban Warga di 22 Provinsi

Jumat, 26 September 2025 - 00:44 WIB

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 19 September 2025 - 00:27 WIB

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang, Kecuali di Kondisi Ini!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:40 WIB

Efek Samping Penggunaan Pertalite Oplosan bagi Kendaraan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Cara Mengganti Kaca Helm dalam 3 Menit, Gampang Banget!

Berita Terbaru

Temuan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat. Program yang diharapkan meningkatkan gizi anak-anak justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan mereka. Orang tua murid mulai mempertanyakan standar pengawasan pemerintah. -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:57 WIB

Ramadan 2026 Muhammadiyah resmi ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat No.01/MLM/I.1/B/2025, yang diumumkan pada Kamis (25/9/2025) - foto ilustrasi

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:49 WIB

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Otomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:44 WIB