Kalender lengkap libur nasional dan cuti bersama 2026 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).
Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur sepanjang tahun. Daftar ini menjadi acuan bagi berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, hingga masyarakat umum yang hendak menyusun agenda perjalanan atau kegiatan keluarga.
Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Merupakan Keputusan SKB Empat Menteri
Penetapan ini hasil kesepakatan antara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.
Pratikno menjelaskan, penentuan libur nasional merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Sementara pembahasan cuti bersama membutuhkan koordinasi lebih panjang karena harus mempertimbangkan kepentingan lintas sektor.
“Cuti bersama ini hasil kesepakatan. Untuk tahun 2026, disetujui delapan hari,” ujarnya.
Rincian Libur Nasional 2026
Berikut daftar lengkap 17 libur nasional yang ditandai tanggal merah:
25 Desember (Jumat): Natal
1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi 1948 Saka
21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1477 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Paskah
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu): Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
Jadwal Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah menambah delapan hari cuti bersama:
- 16 Februari (Senin): Imlek
- 18 Maret (Rabu): Nyepi
- 20, 23, 24 Maret (Jumat–Selasa): Idul Fitri
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Idul Adha
- 24 Desember (Kamis): Natal
Keadilan Bagi Semua Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut penetapan ini sudah adil karena memberi ruang yang seimbang bagi seluruh umat beragama.
“Islam lima kali, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Ini adil dan memberi kesempatan semua umat merayakan hari besarnya,” ujar Nasaruddin.
Dampak untuk ASN dan Masyarakat
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku bagi ASN sesuai aturan cuti PNS. Nantinya, keputusan presiden akan menguatkan kebijakan tersebut.
Bagi masyarakat umum, kepastian tanggal merah membantu merencanakan aktivitas sejak dini. Dunia usaha, pariwisata, hingga transportasi juga bisa menyiapkan strategi menghadapi lonjakan aktivitas liburan.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kalender libur 2026 memberi keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup. Waktu istirahat yang cukup diyakini mampu meningkatkan semangat kerja dan mempererat hubungan keluarga.
“Libur ini adalah waktu kita untuk berkumpul bersama, dan kembali bekerja dengan energi baru,” tutup Pratikno.