Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Kalender lengkap libur nasional dan cuti bersama 2026 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, diumumkan pada Jumat (19/9).

Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur sepanjang tahun. Daftar ini menjadi acuan bagi berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, hingga masyarakat umum yang hendak menyusun agenda perjalanan atau kegiatan keluarga.

Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Merupakan Keputusan SKB Empat Menteri

Penetapan ini hasil kesepakatan antara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan yang diwakili Wakil Menteri Afriansyah Noor.

Pratikno menjelaskan, penentuan libur nasional merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. Sementara pembahasan cuti bersama membutuhkan koordinasi lebih panjang karena harus mempertimbangkan kepentingan lintas sektor.

“Cuti bersama ini hasil kesepakatan. Untuk tahun 2026, disetujui delapan hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 di Pidato Kenegaraan

Rincian Libur Nasional 2026

Berikut daftar lengkap 17 libur nasional yang ditandai tanggal merah:

25 Desember (Jumat): Natal

1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi

16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577

19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi 1948 Saka

21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1477 H

3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

5 April (Minggu): Paskah

1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H

31 Mei (Minggu): Waisak 2570 BE

1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H

17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan

25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah menambah delapan hari cuti bersama:

  • 16 Februari (Senin): Imlek
  • 18 Maret (Rabu): Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat–Selasa): Idul Fitri
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Idul Adha
  • 24 Desember (Kamis): Natal
Baca Juga :  Pemkot Pontianak Belum Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

Keadilan Bagi Semua Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut penetapan ini sudah adil karena memberi ruang yang seimbang bagi seluruh umat beragama.

“Islam lima kali, Kristen-Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Ini adil dan memberi kesempatan semua umat merayakan hari besarnya,” ujar Nasaruddin.

Dampak untuk ASN dan Masyarakat

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku bagi ASN sesuai aturan cuti PNS. Nantinya, keputusan presiden akan menguatkan kebijakan tersebut.

Bagi masyarakat umum, kepastian tanggal merah membantu merencanakan aktivitas sejak dini. Dunia usaha, pariwisata, hingga transportasi juga bisa menyiapkan strategi menghadapi lonjakan aktivitas liburan.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kalender libur 2026 memberi keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup. Waktu istirahat yang cukup diyakini mampu meningkatkan semangat kerja dan mempererat hubungan keluarga.

“Libur ini adalah waktu kita untuk berkumpul bersama, dan kembali bekerja dengan energi baru,” tutup Pratikno.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026
Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun
KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol
Isu Surpres Pergantian Kapolri Dibantah Mensesneg
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah di Kalimantan
400 Ribu Tenaga Kerja Siap Diserap Koperasi Desa Merah Putih
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Akui Kesalahan Ucapannya

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:49 WIB

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Kamis, 25 September 2025 - 00:04 WIB

Syarat Lengkap Daftar Pa PK TNI 2025, Usia Maksimal 30 Tahun

Selasa, 23 September 2025 - 00:03 WIB

Kalender Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 17 September 2025 - 00:44 WIB

KPU Batalkan PKPU 731/2025, Kontroversi Data Capres-Cawapres Akhirnya Berakhir

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50% Untuk Ojol

Berita Terbaru

Temuan ini menimbulkan kegelisahan masyarakat. Program yang diharapkan meningkatkan gizi anak-anak justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan mereka. Orang tua murid mulai mempertanyakan standar pengawasan pemerintah. -foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:57 WIB

Ramadan 2026 Muhammadiyah resmi ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat No.01/MLM/I.1/B/2025, yang diumumkan pada Kamis (25/9/2025) - foto ilustrasi

Nasional

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 18 Februari 2026

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:49 WIB

Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pengurusan administrasi kendaraan bekas.

Otomotif

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Jumat, 26 Sep 2025 - 00:44 WIB