Kasus penemuan mayat di Singkawang kini memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Singkawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, memastikan tersangka diduga kuat terlibat dalam peristiwa yang menewaskan dua pria di wilayah Kota Singkawang.
Peran Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat di Singkawang
Menurut keterangan resmi, tersangka memiliki peran langsung dalam memasang kawat bertegangan listrik yang akhirnya menewaskan korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan status tersangka terhadap satu orang. Perannya adalah memasang kawat pertegangan atau kawat listrik yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Kapolres, Kamis (18/9/2025).
Hasil otopsi turut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status hukum tersebut.
Hasil Otopsi: Trauma Listrik Jadi Penyebab Kematian
Keterangan medis menyebutkan, korban meninggal akibat trauma sengatan listrik yang mengganggu fungsi jantung.
“Berdasarkan otopsi, penyebab kematian murni akibat trauma listrik. Tidak ditemukan adanya upaya kekerasan lain,” jelas AKBP Dody.
Ia menegaskan, kondisi mayat yang membusuk 3–4 hari setelah ditemukan memunculkan persepsi keliru di masyarakat. Padahal, pembusukan adalah proses alami, bukan akibat kekerasan fisik.
Polisi Imbau Masyarakat Tenang
Kapolres meminta warga Singkawang untuk tidak mudah terprovokasi kabar simpang siur.
“Kami mengimbau untuk tetap tenang, jangan percaya isu-isu yang tidak benar. Mari kita jaga kondisi Kota Singkawang agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat. Saat ini, kasus telah dilimpahkan untuk penyidikan lebih lanjut.
Suara Dewan Adat Dayak Singkawang
Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Singkawang ikut bersuara. Ketua DAD, Stepanus, mengimbau warga agar tidak terpengaruh isu liar yang beredar.
“Baik, saya menghimbau kepada saudara-saudaraku, khususnya masyarakat Kota Singkawang, bahwa kami berkomunikasi dengan Polres. Yang diduga melakukan perbuatan ini baru satu orang, dan sekarang diamankan di Polda Kalbar,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Stepanus menambahkan, segala informasi resmi terkait kasus sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian. DAD, katanya, hanya memastikan koordinasi dengan aparat dan pemerintah setempat agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Pentingnya Jaga Kondusifitas
DAD menekankan agar masyarakat tidak menyebarkan kabar tanpa sumber jelas.
“Kalau ada berita simpang siur itu bukan tanggung jawab kami. Tanggung jawab kami adalah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah Kota Singkawang untuk mengawal proses hukumnya sampai selesai,” tegasnya.
Menurutnya, menjaga kedamaian kota lebih penting ketimbang membiarkan rumor menimbulkan keresahan.