Penculik Kacab Bank BUMN ajukan justice collaborator,dan langkah yang diambil tersangka EW alias Eras ini sontak menjadi sorotan publik. Di tengah kasus besar penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), Eras memilih mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator Jadi Langkah Tak Terduga dari Eras
Kuasa hukum tersangka, Adrianus Agal, mengungkapkan bahwa pengajuan justice collaborator ini dilakukan agar kasus bisa terungkap secara terang benderang.
Menurutnya, Eras bersedia bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, mulai dari memberikan kesaksian, mengakui perbuatannya, hingga membuka fakta-fakta yang mungkin belum terungkap.
“Kasus ini berkembang karena kebetulan Eras juga sudah mengajukan justice collaborator di LPSK,” ujar Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/9/2025).
Harapannya, langkah ini dapat memberikan pertimbangan khusus bagi majelis hakim sehingga ada kemungkinan keringanan hukuman.
Proses Hukum dan Pemindahan Penahanan
Berkas perkara Eras kini sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan. Namun, masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya sudah melewati 40 hari. Oleh karena itu, ia rencananya akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
“Harapan kami, dengan status justice collaborator, majelis hakim bisa memberikan pertimbangan berbeda di persidangan,” tambah Adrianus.
Langkah ini menunjukkan adanya strategi hukum yang sedang ditempuh, namun publik menaruh perhatian besar: apakah ini bentuk kesungguhan mengungkap dalang utama, atau sekadar jalan untuk meringankan hukuman.
15 Tersangka dalam Kasus yang Menggemparkan
Kasus penculikan sekaligus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta ini terbilang besar. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga kluster: kelompok pengintai, penculik, hingga eksekutor.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya empat aktor intelektual yang diduga menjadi otak peristiwa ini.
“Yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka ada 15 orang,” jelas AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.