Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus oli palsu Kalbar resmi masuk tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan botol pelumas yang diduga tidak sesuai standar dari sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang diduga mengetahui proses distribusi barang. “Dalam waktu dekat, kami segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan produk aman dan berkualitas.

Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Gudang ke Laboratorium

Kasus bermula pada 20 Juni 2025 saat tim kepolisian menemukan berbagai jenis pelumas di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya. Gudang langsung dipasangi garis polisi, barang bukti dihitung, dan sampel pelumas dikirim untuk diuji.

Baca Juga :  Potensi Uranium dan Energi Nuklir RI Ada di Melawi Kalbar

Sehari kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi diterbitkan. Dari situ, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan lapangan dan pendalaman distribusi barang.

Sebanyak 45 sampel oli diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji diterima penyidik secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Burhanudin menjelaskan, perkara ini membutuhkan proses lebih panjang dibanding pidana umum. Pasalnya, dugaan pelanggaran berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Tidak bisa terburu-buru. Setiap barang bukti harus melalui serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli. Ini untuk memastikan apakah pelumas tersebut benar-benar tidak sesuai standar,” jelasnya.

Baca Juga :  Musda XII GAPENSI Kalbar Resmi Dibuka, Digitalisasi Jadi Fokus Utama

Pasal yang disangkakan mengacu pada Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dapat berupa denda besar hingga pidana penjara.

Komitmen Transparansi Polda Kalbar

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati. Perkembangan kasus juga rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena hasil akhir penyidikan akan diumumkan secara terbuka.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal
Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Bangkitkan Ekonomi Lokal
Pelantikan 557 PPPK UNTAN, Ini Pesan Rektor
Mempawah Siapkan Rp42 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025
Dugaan Keracunan Menu MBG di SD Kapuas Hulu, Pemda Evaluasi Program dan Tunggu Hasil BBPOM
Sertijab Polres Ketapang: Kasat Reskrim dan Kabag SDM Resmi Berganti, Ini Pesan Kapolres
Bayi Meninggal di RS Sukadana, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Apel Kesiapan Bencana Polres Kubu Raya: Sinergi Lintas Instansi Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:31 WIB

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal

Jumat, 14 November 2025 - 00:50 WIB

Kebijakan One Way Sungai Raya Dalam, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Bangkitkan Ekonomi Lokal

Jumat, 14 November 2025 - 00:49 WIB

Pelantikan 557 PPPK UNTAN, Ini Pesan Rektor

Jumat, 14 November 2025 - 00:10 WIB

Mempawah Siapkan Rp42 Miliar untuk BPJS Gratis Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 07:37 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG di SD Kapuas Hulu, Pemda Evaluasi Program dan Tunggu Hasil BBPOM

Berita Terbaru

Operasi Zebra Kapuas 2025 Polda Kalbar digelar 17-30 Nov 2025. 510 personel siaga. Target: turunkan fatalitas laka, tingkatkan kesadaran, hindari 10 pelanggaran prioritas. - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Operasi Zebra Kapuas 2025: Incar 10 Pelanggaran Fatal

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:31 WIB

Pajak Award Pontianak 2025 digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk terus memperkuat kesadaran pajak di masyarakat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Pajak Award Pontianak 2025 Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:45 WIB

Pembangunan turap Pontianak dikebut untuk cegah banjir dan tingkatkan drainase di Parit Sungai Jawi Pal Lima. - foto prokopim Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Pembangunan Turap Pontianak Dikebut Demi Cegah Banjir

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:12 WIB