Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus Oli Palsu Kalbar: Polisi Periksa 7 Saksi, Tersangka Segera -foto ilustrasi

Kasus oli palsu Kalbar resmi masuk tahap penyidikan setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan botol pelumas yang diduga tidak sesuai standar dari sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Krimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang diduga mengetahui proses distribusi barang. “Dalam waktu dekat, kami segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan produk aman dan berkualitas.

Kasus Oli Palsu Kalbar: Dari Gudang ke Laboratorium

Kasus bermula pada 20 Juni 2025 saat tim kepolisian menemukan berbagai jenis pelumas di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya. Gudang langsung dipasangi garis polisi, barang bukti dihitung, dan sampel pelumas dikirim untuk diuji.

Baca Juga :  Mutasi Massal Polda Kalbar Jadi Langkah Perkuat Polri Presisi

Sehari kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi diterbitkan. Dari situ, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan lapangan dan pendalaman distribusi barang.

Sebanyak 45 sampel oli diuji di tiga laboratorium independen: Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji diterima penyidik secara bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Burhanudin menjelaskan, perkara ini membutuhkan proses lebih panjang dibanding pidana umum. Pasalnya, dugaan pelanggaran berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Tidak bisa terburu-buru. Setiap barang bukti harus melalui serangkaian uji laboratorium dan pemeriksaan ahli. Ini untuk memastikan apakah pelumas tersebut benar-benar tidak sesuai standar,” jelasnya.

Baca Juga :  Alasan Wagub Kalbar Larang Plat Luar Angkut Sawit di Kalbar

Pasal yang disangkakan mengacu pada Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dapat berupa denda besar hingga pidana penjara.

Komitmen Transparansi Polda Kalbar

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejati. Perkembangan kasus juga rutin diinformasikan ke pelapor melalui SP2HP. Semua proses hukum dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena hasil akhir penyidikan akan diumumkan secara terbuka.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru
Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar
Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar
Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat
Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan
SMA Garuda Kalimantan Barat Siap Dibangun, Seleksi 100% Transparan
Teka-teki Pengisi Kursi Plt Kadisdikbud dan Kabiro Hukum Terjawab
Kasus Diare Murid SD Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis di Rasau Jaya

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:43 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Jumat, 26 September 2025 - 00:57 WIB

Skandal Makan Gratis Ketapang: Dapur Tanpa Sertifikat Terbongkar

Rabu, 24 September 2025 - 00:21 WIB

Pemprov Kalbar Gandeng Swasta Hadirkan Internet Gratis di 9 SMA Kalbar

Kamis, 18 September 2025 - 08:52 WIB

Pelatihan ALAKE Singkawang: Aparat Dibekali Menyusun Anggaran Tepat

Kamis, 18 September 2025 - 08:40 WIB

Wali Kota Singkawang Kecewa, Camat dan Lurah Mangkir Ikut Pelatihan

Berita Terbaru

Penerapan sistem terintegrasi ini berdampak langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa dipangkas menjadi hitungan jam bahkan menit.

Nasional

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:10 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:43 WIB