Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan - foto ilustrasi

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan - foto ilustrasi

Kasus pengeroyokan dan video asusila Pontianak yang melibatkan korban perempuan berinisial NM (19) kini memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif, ketiga pelaku yang terdiri dari perempuan muda berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, segera dihadapkan ke meja hijau.

Berkas Perkara P21, Sidang Segera Digelar

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalani penahanan selama 56 hari sejak pertama kali diamankan. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Jika tidak ada hambatan, Kamis ini berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Penahanan terhadap ketiga pelaku dilakukan di Mapolresta Pontianak, sementara korban NM mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis akibat trauma mendalam yang dialaminya.

Kronologi Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila: Dari Perselisihan Asmara ke Tindakan Brutal

Kasus ini mencuat setelah NM melaporkan kekerasan fisik disertai perekaman dan penyebaran video dirinya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian berlangsung pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Pontianak Barat.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Anak Nongkrong Tengah Malam di Serdam

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa insiden berawal dari dugaan perselingkuhan yang melibatkan pacar salah satu pelaku. Konflik pribadi tersebut memicu kemarahan dan berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Ketiga pelaku datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr. Setelah diizinkan masuk oleh pemilik rumah, mereka menyeret NM keluar kamar, kemudian melakukan aksi kekerasan.

Detail Kekerasan yang Dialami Korban

Korban mengalami serangkaian tindak kekerasan: dijambak, ditampar, dipukul, ditendang, bahkan dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku.

Lebih parah lagi, pakaian NM dilucuti hingga telanjang, sementara salah satu pelaku merekam seluruh kejadian menggunakan ponsel.

Video tersebut kemudian diunggah oleh SQ alias Nd melalui akun Instagram pribadinya dan dibagikan ke sejumlah orang, termasuk Bln yang diduga merekam ulang konten itu.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Bekuk Remaja Pencuri Motor di Paris 1

Pasal Berat Menanti Pelaku

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
  • Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE: Penyebaran konten melanggar kesusilaan

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dampak Psikologis dan Sosial

Kekerasan yang dialami NM tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam. Penyebaran video asusila membuat korban mengalami tekanan sosial dan stigma.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga pendamping untuk memastikan NM mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender dan penyebaran konten intim non-konsensual adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum berat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap
Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap
Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!
Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak
Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Penyelundupan Sabu ke Surabaya Digagalkan, Kurir 61 Tahun Ditangkap
Satreskrim Jakut Gerebek Ruko di Ancol, Diduga Gunakan Label Palsu
Pencuri Tas di Restoran Bismillah Ampera Raya Akhirnya Dibekuk

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:26 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Senin, 17 November 2025 - 18:19 WIB

Kronologi Penipuan Investasi Emas Sungai Kakap

Senin, 10 November 2025 - 00:29 WIB

Terduga Penculik Bilqis Ditangkap, Terekam Jelas di CCTV!

Sabtu, 8 November 2025 - 00:30 WIB

Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Furnitur di Komplek Permata Permai Pontianak

Jumat, 7 November 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Kalbar Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sebanyak 151 penyandang disabilitas menerima bantuan paket berisi sembako, nutrisi dan perlengkapan kebersihan diri dari Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada 10 penyandang disabilitas di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (19/11/2025). - foto Pemkot Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Serahkan Bantuan Nutrisi Penyandang Disabilitas Pontianak

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:35 WIB

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025)

Kota Pontianak

Cap Go Meh 2026 Pontianak Bersamaan Dengan Ramadan

Kamis, 20 Nov 2025 - 00:13 WIB

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin terungkap. Kejati Kalbar tetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah. - foto Kajati Kalbar

Kriminal

Fakta Baru Kasus Korupsi SMA Mujahidin Terungkap

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:26 WIB

Bencana Hidrometeorologi Kalbar menjadi fokus utama. Gubernur Ria Norsan tegaskan sinergi Forkopimda pasca Apel Siaga. Waspadai banjir dan longsor. - foto istimewa

Lintas Kalbar

Kalbar Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sinergi Forkopimda Diperkuat

Rabu, 19 Nov 2025 - 07:37 WIB

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama (9 pejabat baru). Edi Kamtono tegaskan inovasi, digitalisasi, dan penggunaan AI demi layanan publik tercepat. - foto Prokopim Pontianak

Kota Pontianak

Wali Kota Pontianak Lantik PPT Pratama: Pejabat BKPSDM hingga BKAD

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:13 WIB