Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak - foto ilustrasi

Polda Kalbar tetapkan AR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Ditreskrimum melakukan penyelidikan mendalam, menggelar perkara, dan mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan scientific investigation meski minim alat bukti.

Kronologi Kejadian yang Mengiris Hati

Kasus ini bermula pada 1–10 Juni 2024 di rumah AR di Kota Pontianak. Korban, bocah perempuan berusia 4 tahun, diajak bermain ponsel dan menonton film oleh pelaku. Saat korban lengah, AR diduga melakukan tindakan cabul.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Ungkap 10 Kasus Narkoba di Awal 2025, 12 Tersangka Ditangkap

Tangisan korban pecah, mengeluh kesakitan pada bagian kelamin. Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan korban terinfeksi penyakit gonorem, temuan ini yang semakin memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual.

Fakta lain yang membuat publik geram, pelaku ternyata merupakan saudara tiri dari ayah korban.

Laporan dan Proses Penyidikan

Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh nenek korban ke SPKT Polresta Pontianak pada 18 September 2024 dengan nomor laporan LP/B/346/IX/2024/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.

Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Pada 1 Agustus 2025, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.

Baca Juga :  Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Oli Palsu di Kubu Raya

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta saksi lainnya berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.

Polda Kalbar Tetapkan AR, Pasal yang Menjerat dan Barang Bukti

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Pakaian yang digunakan korban saat kejadian

Hasil visum et repertum korban

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi Akta Kelahiran

Kasus ini kembali membuka mata masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun.

Peran keluarga, tetangga, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tiga Admin Grup Gay Lampung Ditangkap Sebar Konten Pornografi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terbaru

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Entertainment

WAMI Minta Maaf ke Ari Lasso: Ungkap Fakta Human Error

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:44 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu - foto ilsutrasi

Bisnis

Cek Bansos PKH BPNT 2025 Terbaru, Cair Hingga Rp750 Ribu

Kamis, 14 Agu 2025 - 00:05 WIB