Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Tenggara, Langkah Tegas Jaga Subsidi Tepat Sasaran

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Penertiban tempat usaha yang masih menggunakan gas 3kg/gas melon bersama Kasi Trantib dan Staff Kecamatan Pontianak Tenggara Serta Anggota Pertamina. - foto Satpol PP Pontianak

Kegiatan Penertiban tempat usaha yang masih menggunakan gas 3kg/gas melon bersama Kasi Trantib dan Staff Kecamatan Pontianak Tenggara Serta Anggota Pertamina. - foto Satpol PP Pontianak

Penertiban usaha pengguna gas elpiji 3 kg atau gas melon di Kecamatan Pontianak Tenggara digelar serentak oleh tim gabungan, Senin (24/6/2025). Kegiatan ini melibatkan Kasi Trantib, staf kecamatan, dan perwakilan dari Pertamina, sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha yang dinilai tak lagi berhak.

Penertiban Usaha Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Sebagai Penegakan Perda dan Aturan Nasional

Langkah tegas ini bukan sekadar operasi biasa. Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 36. Regulasi tersebut secara jelas melarang pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan lebih dari Rp300 juta untuk menggunakan elpiji subsidi 3 kg.

Tak hanya berdasarkan perda, tindakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022. Surat itu mempertegas larangan penggunaan elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha non-UMKM, demi memastikan subsidi negara tetap menyentuh golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menemukan Pelanggaran di Lapangan

Saat operasi berlangsung, sejumlah tempat usaha kuliner, depot minuman, dan jasa laundry di wilayah Pontianak Tenggara masih didapati menggunakan gas melon untuk operasional harian. Sebagian pelaku usaha mengaku belum mengetahui larangan tersebut, sementara lainnya berdalih bahwa pasokan gas non-subsidi sulit didapat.

Baca Juga :  Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan

Namun, petugas tidak serta-merta melakukan penyitaan. Sebaliknya, dilakukan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung kepada para pelaku usaha. Mereka diberi pemahaman tentang konsekuensi hukum dan sosial dari penggunaan elpiji subsidi secara tidak sah.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Penyalahgunaan Subsidi

Penggunaan gas melon oleh pelaku usaha besar secara tidak langsung telah menggusur hak warga miskin dan masyarakat rentan yang menjadi prioritas penerima subsidi. Lonjakan permintaan menyebabkan kelangkaan di tingkat pengecer, mendorong harga naik, dan menyulitkan warga kurang mampu mendapatkan akses energi yang layak.

Fakta ini menggugah keprihatinan. Gas elpiji 3 kg yang seharusnya menjadi penyambung hidup bagi rakyat kecil, justru dinikmati oleh mereka yang mampu membeli gas nonsubsidi. Jika dibiarkan, ketimpangan distribusi subsidi energi akan menjadi bom waktu yang berbahaya, bukan hanya bagi ekonomi, tapi juga stabilitas sosial.

Peran Pertamina dan Pemerintah Daerah

Dalam operasi kali ini, kehadiran pihak Pertamina menjadi elemen penting. Mereka memberikan penjelasan teknis tentang ketersediaan dan distribusi gas nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg yang dapat diakses oleh pelaku usaha dengan harga sesuai pasar. Pemerintah daerah pun menjanjikan peningkatan pengawasan dan akan menindak tegas pelanggaran berulang.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Komitmen bersama antara instansi vertikal dan horizontal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak lagi menoleransi penyalahgunaan kebijakan subsidi. Gas elpiji 3 kg harus kembali kepada tujuannya: untuk rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Harapan dan Langkah Lanjutan

Penertiban yang dilakukan di Pontianak Tenggara diharapkan menjadi contoh daerah lain di Kalimantan Barat maupun nasional. Selain tindakan langsung, penting pula membangun kesadaran publik melalui edukasi berkelanjutan. Masyarakat perlu tahu bahwa subsidi adalah hak bersama yang harus dijaga.

Dalam waktu dekat, pemerintah kota akan melakukan pemetaan ulang terhadap distribusi elpiji 3 kg di setiap kelurahan, serta memperketat penyaluran di tingkat pengecer agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang mencari untung sesaat.

Langkah ini diharapkan menggugah semua pihak dari distributor, pemilik usaha, hingga warga untuk turut serta menjaga keadilan energi di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga
Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan
Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti
Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah
Sekda Kota Pontianak Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Razia Satpol PP di Persimpangan Kota Pontianak, Warga Diimbau Tak Memberi Uang
Pembangunan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga Pontianak Utara Sambut Gembira

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 06:48 WIB

Patroli Enggang Selatan Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

Kamis, 25 September 2025 - 00:32 WIB

Pohon Besar Roboh di Jalan HOS Cokroaminoto, Edi Kamtono Turun Tangan

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

Guru Swasta Pontianak Wajib BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025 - 00:45 WIB

Rotasi Besar Polresta Pontianak, Kapolsek Hingga Kasat Berganti

Selasa, 9 September 2025 - 00:18 WIB

Satpol PP Pontianak Amankan Gepeng di Lampu Merah

Berita Terbaru

Penerapan sistem terintegrasi ini berdampak langsung bagi jutaan ASN dan pensiunan. Proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu kini bisa dipangkas menjadi hitungan jam bahkan menit.

Nasional

Layanan Jaminan Sosial ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:10 WIB

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru - foto ilustrasi

Lintas Kalbar

Proses Hukum Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Baru

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:43 WIB