Pontianak Tak Terapkan WFA Meski Pemerintah Pusat Izinkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Pontianak memadati halaman Ayani Megamal untuk mengikuti Senam Zumba Sehat Anti Narkoba yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Minggu (22/6/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Ratusan warga Pontianak memadati halaman Ayani Megamal untuk mengikuti Senam Zumba Sehat Anti Narkoba yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Minggu (22/6/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Pontianak tak terapkan WFA meski pemerintah pusat izinkan. Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai bentuk penyesuaian kebijakan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan lokal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Di tengah gelombang reformasi birokrasi digital yang mendorong fleksibilitas kerja melalui sistem work from anywhere (WFA), Pemkot Pontianak memilih mempertahankan pola kerja konvensional dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap hadir di kantor lima hari kerja.

“Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (23/06/2025).

WFA Diatur Pusat, Tapi Tidak Wajib Diterapkan Serentak

Kebijakan WFA yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari mana saja. Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun panduan pelaksanaan yang akan disebarluaskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Belum Terapkan Work From Anywhere bagi ASN

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa penerapan WFA bersifat opsional. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan implementasinya sesuai kebutuhan, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik masing-masing.

Pontianak menjadi salah satu daerah yang memanfaatkan kelonggaran ini dengan memilih tetap mempertahankan kehadiran fisik ASN di kantor. Keputusan ini dinilai selaras dengan kondisi geografis dan operasional pemerintahan yang tidak memerlukan sistem kerja jarak jauh.

Jarak Dekat, Mobilitas Mudah, Pontianak Tak Terapkan WFA

Wali Kota Pontianak menilai, tidak ada urgensi besar untuk menerapkan WFA di kota yang memiliki mobilitas cukup mudah dan jarak kerja yang relatif dekat. ASN dapat tetap menjalankan tugas secara optimal dari kantor, tanpa perlu fleksibilitas lokasi kerja.

WFA dianggap hanya relevan dalam kondisi tertentu, misalnya saat ASN sedang menjalankan tugas luar daerah atau saat mengambil cuti namun tetap memiliki tanggung jawab pekerjaan. Dalam situasi demikian, sistem kerja fleksibel dapat digunakan secara terbatas.

Namun untuk kebutuhan harian, kehadiran langsung ASN masih dianggap sebagai bentuk komitmen pelayanan publik dan kontrol kinerja yang efektif di lingkup Pemkot Pontianak.

Baca Juga :  Empat Indikator Kunci Keberhasilan Pembangunan Pontianak

Tidak Menolak, Hanya Menyesuaikan

Meski memilih tidak menerapkan WFA secara menyeluruh, Pemkot Pontianak menegaskan tidak menolak kebijakan pusat. Keputusan ini lebih kepada penyesuaian konteks lokal. Kota Pontianak tetap mendukung prinsip reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik, namun dengan pendekatan yang realistis.

Pendekatan tersebut juga menekankan pentingnya kehadiran ASN dalam membangun komunikasi lintas sektor, pengambilan keputusan cepat, dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam sistem pemerintahan daerah yang dinamis, kehadiran fisik sering kali menjadi penentu keberhasilan koordinasi.

“Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, work from home, itu situasional,” ujar Edi

ASN Harus Siap Adaptif, Tapi Tetap Disiplin

Meskipun WFA belum diterapkan, ASN di Pontianak diharapkan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem kerja. Digitalisasi pelayanan publik terus berjalan melalui berbagai inovasi di sektor perizinan, administrasi, hingga pelayanan masyarakat.

Namun adaptasi teknologi tidak harus selalu berarti bekerja dari luar kantor. Disiplin, komunikasi tatap muka, dan pengawasan langsung tetap menjadi pondasi kuat dalam menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap daerah berhak mengambil keputusan berbasis kearifan lokal dan efektivitas operasional masing-masing.

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis
Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak
Lanud Supadio Bangun Dapur Gizi SPPG Ditargetkan Selesai Agustus
Pengangguran Pontianak Turun Jadi 8,29 Persen
Polresta Pontianak Salurkan 1000 Paket Bansos
Patroli Jam Malam Pontianak, 54 Anak Tertangkap di Luar Rumah
Muscab IX IBI Kota Pontianak: Momentum Perubahan dan Tanggapan atas Krisis Kesehatan Anak
Wako Edi Turun Tangan Tertibkan Reklame di Jalan Ayani Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:21 WIB

Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:20 WIB

Satpol PP Tindak Tegas Oknum PKL Yang Larang Pengunjung Duduk di Waterfront Pontianak

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:10 WIB

Lanud Supadio Bangun Dapur Gizi SPPG Ditargetkan Selesai Agustus

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:22 WIB

Pengangguran Pontianak Turun Jadi 8,29 Persen

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:00 WIB

Polresta Pontianak Salurkan 1000 Paket Bansos

Berita Terbaru

Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Kota Pontianak

Rumah Kemasan Pontianak Resmi Dibuka, UMKM Kini Bisa Kemas Produk Gratis

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:21 WIB