Warga Singkawang padati Pekan Pajak Daerah 2025 di halaman Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/6/2025), mengikuti kegiatan Pekan Pajak Daerah 2025 untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Antusiasme tinggi dipicu oleh kebijakan baru Pemerintah Kota yang menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga nominal pajak dinilai lebih ringan dan berpihak pada masyarakat.
Warga Singkawang Padati Pekan Pajak Daerah 2025, Apresiasi Kebijakan Baru Pemkot
Kebijakan penyesuaian NJOP yang diberlakukan tahun ini memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Salah seorang warga, Ngatiran (52), asal Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, mengungkapkan rasa puasnya setelah menerima tagihan PBB yang lebih ringan dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun lalu hampir Rp300.000, sekarang hanya Rp200.000. Selain itu, pelayanannya cepat dan tidak berbelit,” ujarnya.
Penurunan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan pascapandemi.
Pemerintah Kota Pastikan Proses Berjalan Bertahap
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sekitar 80 persen NJOP telah disesuaikan berdasarkan evaluasi nilai pasar wajar dan kemampuan bayar masyarakat. Sisanya, akan disesuaikan bertahap dalam evaluasi lanjutan.
“Sisanya, bagi warga yang belum mendapatkan penyesuaian NJOP, maka akan kita lakukan penyesuaian kembali di tahap berikutnya,” kata Tjhai Chui Mie.
Tjhai menambahkan, kebijakan ini sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan kota.
Lurah Diminta Aktif Salurkan Surat PBB
Guna memastikan seluruh warga menerima informasi tagihan secara cepat, Pemkot telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB-P2 ke seluruh kelurahan. Lurah-lurah diminta proaktif menyampaikan surat tersebut langsung kepada warga tanpa menunda.
“Saya minta seluruh lurah secepatnya menyampaikan Surat Tagihan Pajak PBB-P2 yang sudah di-print out itu kepada warganya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aparatur pemerintah tidak menjadi penghambat dalam proses ini. Masyarakat didorong untuk melapor langsung kepada Wali Kota jika menemukan kendala atau pungutan liar.
“Jika ada warga yang dipersulit saat membayar PBB ini, segera lapor langsung ke saya. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang mempersulit itu, dan akan kita berikan sanksi berat,” ucapnya.