Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD. Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerapkan pajak baru terhadap konsumen yang menikmati minuman dan makanan di tempat, termasuk di kedai kopi dan rumah makan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jenis Pajak Restoran atau PB1, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Daftar Isi Berita Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
PB1 Dipungut dari Konsumen, Disetorkan oleh Pelaku Usaha
PB1 dikenakan sebesar 5 persen dari total nilai transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung di lokasi usaha. Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa pajak ini tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dititipkan oleh konsumen dan disetorkan ke pemerintah daerah.
“Misalnya secangkir kopi seharga Rp15.000, akan dikenakan tambahan Rp750 sebagai PB1. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi,” ujar Bobby, Rabu (7/5/2025)- dikutip dari pajak.com
Berbeda dengan PPN, Fokus untuk Pendapatan Daerah
Bobby menjelaskan bahwa PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Jika PPN sebesar 10 persen disetor ke kas negara, maka PB1 sepenuhnya disalurkan ke kas Pemkot Sukabumi.
“Kalau dikombinasikan, total pajak bisa mencapai 15 persen, tapi PB1 ini masuk ke daerah. Jadi manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat Sukabumi dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Pembayaran Pajak Lewat Aplikasi PANTAS
Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan, Pemkot Sukabumi telah menyediakan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS). Sistem ini terintegrasi langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan diyakini mampu menjaga transparansi serta akuntabilitas penyetoran pajak.
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Sistem ini sudah kami siapkan dan sudah disosialisasikan dengan baik. Mereka justru mendukung karena prosesnya jelas dan efisien,” kata Bobby.
Tarif Akan Naik Bertahap hingga Maksimal 10 Persen
Bobby menyampaikan bahwa tarif PB1 akan diberlakukan secara bertahap. Tahun ini dimulai dari 5 persen, dan kemungkinan dinaikkan menjadi 7 persen pada tahun berikutnya hingga maksimal 10 persen sesuai ketentuan UU HKPD.
“Kami tidak menaikkan secara mendadak. Semua bertahap dan disesuaikan dengan kondisi daerah serta kesiapan pelaku usaha,” katanya.
Respons DPRD dan Harapan dari Pajak Lokal
Meski Pemkot mengklaim telah melakukan sosialisasi, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak eksekutif. Ia meminta agar kebijakan ini dibahas bersama DPRD untuk memastikan regulasi dan teknis penerapannya benar-benar siap.
Sementara itu, Bobby optimis penerapan PB1 ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah harapan meningkatnya kunjungan wisatawan seiring dengan pembangunan Tol Bocimi Sesi 3.
“Pajak ini tidak mengalir ke pusat, tapi untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan warga. Jadi konsumen sebenarnya berkontribusi langsung terhadap kemajuan kota ini,” tutupnya.