Pemprov DKI Resmi Tarik Pajak BBM, Apa Tujuannya?

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Resmi Tarik Pajak BBM

Pemprov DKI Resmi Tarik Pajak BBM

Pemprov DKI Resmi Tarik Pajak BBM, mulai awal 2024 resmi menerapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PBBKB sendiri merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Transportasi Umum Dapat Tarif Khusus

Setengah Tarif untuk Kendaraan Umum

Meski tarif umum ditetapkan 10 persen, Pemprov DKI memberikan kebijakan tarif khusus sebesar 5 persen bagi kendaraan umum.

Baca Juga :  Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan transportasi publik yang lebih terjangkau dan efisien di wilayah ibu kota.

Siapa yang Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Dalam skema perpajakan ini:

  • Subjek pajak: Konsumen bahan bakar
  • Wajib pajak: Penyedia bahan bakar (produsen, importir, atau distributor)
  • Waktu pungutan: Saat BBM diserahkan atau masuk ke tangki kendaraan

Sebagai contoh, untuk harga BBM Rp10.000/liter, maka PBBKB-nya adalah Rp1.000/liter bagi kendaraan pribadi, dan Rp500/liter untuk kendaraan umum.

Kendaraan Jakarta, BBM di Luar Kota Tak Kena Pajak Ini

Pemungutan PBBKB ini hanya berlaku untuk pembelian bahan bakar di wilayah DKI Jakarta. Dengan demikian, pembelian BBM di luar Jakarta tidak dikenai pajak ini, meskipun kendaraan berasal dari DKI.

Baca Juga :  Polisi Bantu Pemudik Pecah Ban di Tol Palikanci

Langkah ini menegaskan bahwa wilayah pemungutan pajak tidak terkait dengan domisili kendaraan, melainkan lokasi pembelian BBM.

Pemprov DKI menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi fiskal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi di tengah naiknya kebutuhan mobilitas masyarakat.

“Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik,” bunyi pernyataan resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945
Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!
Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye
Sopir Angkot Depok Jadi Korban Timpukan Batu
Pajak Kedai Kopi di Sukabumi: Strategi Baru Tingkatkan PAD
Kopi Pontianak di ICE 2025 Banjir Pujian

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Sosok Hariman Ibrahim Anggota DPRD, Viral Karena Gelagapan Baca UUD 1945

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Jadwal Lengkap Vaksinasi Rabies di Balikpapan, Catat Tanggalnya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Maxride Dinyatakan Ilegal, Dishub DIY Tegaskan Tak Punya Payung Hukum

Senin, 15 September 2025 - 00:03 WIB

23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 00:02 WIB

Dana Operasional RT/RW Jakarta Naik Oktober, Pramono Anung Penuhi Janji Kampanye

Berita Terbaru