Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah kas desa jadi kelab malam olek oknum Kepala Desa dan melibatkan pengusaha di Sleman, Yogyakarta.

Revitalisasi lahan desa berubah menjadi ajang korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kelab malam.

Tersangka pertama adalah PFY, Lurah Trihanggo, dan tersangka kedua ASA, Direktur PT LNG, selaku pihak swasta yang diduga menyuap lurah untuk mendapatkan hak penggunaan lahan. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap Skandal Pagar Laut

Rp 316 Juta Mengalir Diam-Diam, TKD Disulap Jadi Kelab Malam

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY, terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas hampir 2,6 hektare di Padukuhan Kronggahan 1. Uang itu diduga sebagai suap terselubung karena menyangkut kewenangan lurah dalam pengelolaan lahan.

Dengan dasar pemberian tersebut, PFY mengizinkan pembangunan fasilitas jalan dan fondasi untuk kelab malam, tanpa izin resmi Gubernur DIY dan tanpa perjanjian sewa sah.

Manipulasi Laporan dan Pembagian Uang, Dalih “Kesejahteraan” Perangkat

Dari dana Rp 316 juta tersebut:

  • Rp 200 juta diklaim sebagai pembayaran sewa lahan
  • Rp 160 juta dibagi ke perangkat desa dan dukuh
  • Rp 40,04 juta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
  • Rp 115,8 juta sisanya digunakan PFY untuk “ganti rugi” petani, pengukuran, dan kegiatan sosialisasi
Baca Juga :  Jaringan Narkoba Sultra-Batam Terbongkar, Dua Kurir Ditahan

PFY bahkan membuat daftar penerima fiktif untuk melegalkan aliran dana yang diduga kuat menyimpang.

Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Kejaksaan Janji Bongkar Tuntas Jaringan di Baliknya

PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Pihak Kejari Sleman menyatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan kolusi antaroknum di internal desa maupun pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak
Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan
Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi
Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi
Vonis Ibu Tiri Nizam 20 Tahun Penjara oleh PN Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Ketapang
Tim Gabungan Bekuk Kurir Sabu 192 Kg Dari Aceh
Operasi Tim Labubu: Satu Ditangkap, Satu Lompat ke Sungai

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:10 WIB

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak

Minggu, 20 April 2025 - 15:53 WIB

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Minggu, 20 April 2025 - 00:30 WIB

Remaja Bersenjata Nyaris Tawuran di Gang Intan, Berhasil Digagalkan Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 07:33 WIB

Dokter PPDS UI Ditangkap, Rekam Korban Saat Mandi

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

Berita Terbaru

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak - foto ilustrasi

Kriminal

7 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Karate di Pontianak

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:10 WIB

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan - Foto Polsek Pontianak Selatan

Kriminal

Pria Modus Sumbangan Fiktif Diamankan Polsek Selatan

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:53 WIB

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Musik

Lirik Lagu Seringai Serigala Militia

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:43 WIB

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Paskah Penuh Makna dan Harapan

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:23 WIB