Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah Kas Desa Jadi Kelab Malam, Kades dan Pengusaha Jadi Tersangka - Foto Jogjainfo

Tanah kas desa jadi kelab malam olek oknum Kepala Desa dan melibatkan pengusaha di Sleman, Yogyakarta.

Revitalisasi lahan desa berubah menjadi ajang korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kelab malam.

Tersangka pertama adalah PFY, Lurah Trihanggo, dan tersangka kedua ASA, Direktur PT LNG, selaku pihak swasta yang diduga menyuap lurah untuk mendapatkan hak penggunaan lahan. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Luis Rubiales Terbukti Bersalah atas Pelecehan Seksual, Pengadilan Spanyol Jatuhkan Vonis

“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Rp 316 Juta Mengalir Diam-Diam, TKD Disulap Jadi Kelab Malam

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY, terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas hampir 2,6 hektare di Padukuhan Kronggahan 1. Uang itu diduga sebagai suap terselubung karena menyangkut kewenangan lurah dalam pengelolaan lahan.

Dengan dasar pemberian tersebut, PFY mengizinkan pembangunan fasilitas jalan dan fondasi untuk kelab malam, tanpa izin resmi Gubernur DIY dan tanpa perjanjian sewa sah.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Yang Menewaskan Emak-Emak di Ciputat Ditangkap

Manipulasi Laporan dan Pembagian Uang, Dalih “Kesejahteraan” Perangkat

Dari dana Rp 316 juta tersebut:

  • Rp 200 juta diklaim sebagai pembayaran sewa lahan
  • Rp 160 juta dibagi ke perangkat desa dan dukuh
  • Rp 40,04 juta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
  • Rp 115,8 juta sisanya digunakan PFY untuk “ganti rugi” petani, pengukuran, dan kegiatan sosialisasi

PFY bahkan membuat daftar penerima fiktif untuk melegalkan aliran dana yang diduga kuat menyimpang.

Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Kejaksaan Janji Bongkar Tuntas Jaringan di Baliknya

PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Pihak Kejari Sleman menyatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan kolusi antaroknum di internal desa maupun pihak swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan
Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap
Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu
Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV
Sabu 3 Kilogram Disamarkan Jadi Kopi, Polresta Pontianak Tangkap 2 Kurir
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sungai Raya Dalam, Tak Butuh 48 Jam
Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Kasus Pengeroyokan dan Video Asusila Pontianak Masuki Persidangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Polda Kalbar Tetapkan AR Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Dianiaya 3 Sepupu, Pria Ini Meninggal Gegara Uang Palsu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Pria Curi iPhone di Pontianak, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk menyampaikan pidato kenegaraan pertama pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Foto: BPMI Setpres/Kris

Nasional

Prabowo Soroti Pasal 33 UUD 1945 di Pidato Kenegaraan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:19 WIB

Kunci Jawaban WOW Level 1112: Biar Nggak Pusing Sendiri

Games

Kunci Jawaban WOW Level 1112: Biar Nggak Pusing Sendiri

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:03 WIB