Tanah kas desa jadi kelab malam olek oknum Kepala Desa dan melibatkan pengusaha di Sleman, Yogyakarta.
Revitalisasi lahan desa berubah menjadi ajang korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Trihanggo yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi kelab malam.
Tersangka pertama adalah PFY, Lurah Trihanggo, dan tersangka kedua ASA, Direktur PT LNG, selaku pihak swasta yang diduga menyuap lurah untuk mendapatkan hak penggunaan lahan. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni PFY selaku Lurah Trihanggo dan ASA selaku pihak swasta,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Rp 316 Juta Mengalir Diam-Diam, TKD Disulap Jadi Kelab Malam
Kasus bermula pada Juli 2024, ketika ASA memberikan uang senilai Rp 316 juta kepada PFY, terkait penyewaan TKD Trihanggo seluas hampir 2,6 hektare di Padukuhan Kronggahan 1. Uang itu diduga sebagai suap terselubung karena menyangkut kewenangan lurah dalam pengelolaan lahan.
Dengan dasar pemberian tersebut, PFY mengizinkan pembangunan fasilitas jalan dan fondasi untuk kelab malam, tanpa izin resmi Gubernur DIY dan tanpa perjanjian sewa sah.
Manipulasi Laporan dan Pembagian Uang, Dalih “Kesejahteraan” Perangkat
Dari dana Rp 316 juta tersebut:
- Rp 200 juta diklaim sebagai pembayaran sewa lahan
- Rp 160 juta dibagi ke perangkat desa dan dukuh
- Rp 40,04 juta disetorkan sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK)
- Rp 115,8 juta sisanya digunakan PFY untuk “ganti rugi” petani, pengukuran, dan kegiatan sosialisasi
PFY bahkan membuat daftar penerima fiktif untuk melegalkan aliran dana yang diduga kuat menyimpang.
Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Kejaksaan Janji Bongkar Tuntas Jaringan di Baliknya
PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Pihak Kejari Sleman menyatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Ada kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan kolusi antaroknum di internal desa maupun pihak swasta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com