Polresta Pontianak Buka Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak Buka Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik

Polresta Pontianak Buka Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik

Polresta Pontianak buka penitipan kendaraan gratis saat mudik, guna memberikan rasa aman dan nyaman saat musim mudik 2025.

Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan prima bagi masyarakat selama arus mudik Lebaran 2025, Polresta Pontianak dan polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis.

Program ini diperuntukkan bagi warga yang mudik menggunakan transportasi umum dan ingin memastikan kendaraannya tetap aman selama ditinggal.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anton Wahyudi, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor selama periode mudik.

Baca Juga :  Kotim Belajar ke Pontianak, UMKM Jadi Sorotan Utama

Syarat dan Cara Penitipan Kendaraan

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan hanya perlu menyiapkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. STNK asli kendaraan yang akan dititipkan

Warga dapat langsung mendatangi Polresta Pontianak atau kantor polsek terdekat untuk melakukan registrasi sebelum menitipkan kendaraan.

Keamanan Kendaraan Terjamin

Polresta Pontianak memastikan seluruh kendaraan yang dititipkan akan dijaga dengan ketat selama 24 jam. Setiap kendaraan akan dicatat dalam data kepolisian dan ditempatkan di lokasi yang aman.

Baca Juga :  Wako Pontianak Ingatkan Pengusaha Soal THR, "Wajib Dibayar H-7 Lebaran"

Selain itu, setiap kendaraan yang masuk akan diberikan tanda bukti resmi sehingga hanya pemilik sah yang bisa mengambilnya.

Tak hanya kendaraan, Polresta Pontianak juga membuka layanan pelaporan rumah kosong bagi warga yang meninggalkan rumahnya selama mudik.

Warga yang ingin melaporkan rumah kosong bisa datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor layanan kepolisian untuk dilakukan patroli rutin di sekitar lingkungan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Gencilnews dan Channel Gencilnews.com

Follow WhatsApp Channel gencilnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang
Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00
Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!
Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak
Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi
Program 100 Hari Wali Kota Pontianak Capai Target Strategis
Eco Bhinneka Kalbar Bagi 350 Besek Kurban! Dukung Iduladha 1446H Tanpa Sampah Plastik
Satpol PP Grebek Penjual Layangan di Pontianak, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:23 WIB

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:05 WIB

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:05 WIB

Siapkan Sekolah Jadi Pusat Dapur MBG, Pontianak Tancap Gas!

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:53 WIB

Jadwal Salat Iduladha 2025 di Kota Pontianak

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:15 WIB

Koperasi Merah Putih Pontianak Siap Jalan : Wali Kota Targetkan Setiap Kelurahan Punya Koperasi

Berita Terbaru

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Kota Pontianak

Pasar Flamboyan Digerebek! Polisi Temukan Alat Ukur Curang

Sabtu, 7 Jun 2025 - 11:23 WIB

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya! - foto ilustrasi

Gaya Hidup

Layanan SIM di Pontianak Tutup Sementara, Catat Tanggalnya!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 10:47 WIB

 Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kota Pontianak

Aturan Baru Pontianak: Anak Tak Boleh Keluar Mulai Pukul 22.00

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:05 WIB